Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pergub Ahok Belum Dicabut, Video Rapim Tak Diunggah di YouTube Pelanggaran

Kompas.com - 11/12/2017, 16:02 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi mengatakan, merupakan sebuah pelanggaran jika Pemprov DKI Jakarta tak lagi mengunggah video rapat pimpinan dan rapat kedinasan lainnya di akun YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta.

Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena masih ada peraturan gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2016 yang mengatur terkait teknis keterbukaan publik dengan jalan mengunggah video tersebut.

"Melanggar, kalau menurut saya. Jadi ini kan kalau ada peraturan yang dibuat Pak Basuki (Ahok) kalau belum dicabut, tapi tidak diikuti, itu melanggar," ujarnya ketika dihubungi, Senin (11/12/2017).

Ia mengatakan, untuk mengubah peraturan lama, maka Anies harus menerbitkan pergub baru terlebih dahulu.

Baca juga : Kadis Kominfo: Lihat Saja Kolom Komentar Video Rapim di YouTube...

"Pasti harus bikin pergub baru dulu yang mengatur keterbukaan informasi publiknya seperti apa, lalu sejauh mana keterbukaannya. Itu kan berkaitan dengan management keterbukaan publik," kata dia.

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang 14 kriteria pelayanan publik, salah satunya mengenai transparasi dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut memang ada beberapa hal yang harus dirahasiakan pemerintah dari publik. Misalkan saja mengenai pertahanan atau kebijakan tentang persandian yang berkaitan dengan keamanan negara.

Baca juga : Tak Ingin Jadi Meme yang Memecah Belah, Anies-Sandi Tak Lagi Unggah Video Rapat di YouTube

"Saya pikir kalau level Pemprov apa yang mau dirahasiain untuk negara? Kecuali misalnya kalau soal investasi yang sifatnya untuk negara," ujarnya.

Yogi menilai tak diunggahnya video rapim dan rapat kedinasan Pemprov DKI sebagai suatu kemunduran.

"Kalau menurut saya ini sebuah kemunduran, padahal kan dulu sudah akuntabel, transparan. Padahal sekarang itu dengan e-budgeting, Jakarta itu yang paling bagus transparasinya menurut saya," kata dia.

Baca juga : Pemprov DKI Tak Lagi Unggah Video ke YouTube, Sandiaga Tak Ingin Warga Terpecah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberikan alasan tak diunggahnya sejumlah video rapat selama pemerintahannya. Ia mengatakan, video rapat pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa pemerintahannya yang diunggah ke akun YouTube menimbulkan mudarat.

Banyak pihak yang menjadikan video itu sebagai meme, baik yang mendukung maupun tidak mendukung Gubernur DKI Anies Baswedan dan dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017, sehingga mereka saling memprovokasi.

 

Kompas TV Pemprov dki jakarta mengaku tengah menyusun teknis laporan pertanggungjawaban, LPJ dana operasional RT/RW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com