Dua hari seusai meneken Perda APBD-Perubahan 2017 yang merupakan hasil pembahasan Pemprov DKI dengan DPRD DKI, masa jabatan Djarot sebagai gubernur DKI berakhir. Djarot tidak sempat membuat aturan turunan perda yang ditandatanganinya.
Hal itu membuat gubernur berikutnya harus meneken aturan turunan tersebut. Pada 27 Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani keputusan gubernur (kepgub) yang salah satunya berisi rincian bantuan keuangan untuk partai politik.
Baca juga : Melihat Kenaikan Dana Parpol yang Diteken Djarot dan Diikuti Anies...
Kepgub yang diteken Anies mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang diteken Djarot. Kepgub tersebut yakni Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017.
Rincian bantuan keuangan untuk setiap parpol yang tertulis dalam kepgub tersebut sama dengan rincian yang tertulis di laman apbd.jakarta.go.id.
Berdasarkan keputusan itu, besaran bantuan parpol dari sebelumnya Rp 410 per suara, kini menjadi Rp 4.000 per suara.
Anies ikuti Djarot
Anies mengatakan, dirinya dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak pernah berinisiatif menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik. Anies memerintahkan jajarannya untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi parpol.
"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan, sebelum kami mulai bertugas," kata Anies, Senin (11/12/2017) lalu.
Anies akan menyurati DPRD DKI Jakarta untuk merevisi bantuan keuangan bagi partai politik. Alasannya, besaran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Anies memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan besaran bantuan keuangan untuk partai politik sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009.
Baca juga : Kemendagri: Apa Dasar Anies-Sandi Naikkan Bantuan Dana Parpol? PP Belum Ditandatangani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.