JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako mengatakan, diskotek MG harus ditutup.
Instansinya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usaha mereka.
"Itu harus ditutup, dicabut izinnya, kami rekomendasikan ke PTSP untuk dicabut," ujar Toni kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).
Toni mengatakan, surat rekomendasinya akan keluar hari ini. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang untuk mencabut izin usaha tempat hiburan memang Dinas PTSP DKI Jakarta.
Pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam bisa dicabut izin usahanya jika kedapatan ada narkoba sebanyak dua kali. Namun, kasus diskotek MG berbeda sehingga Dinas Pariwisata merekomendasikan langsung ditutup.
"Ini sudah jelas, ini sudah pabrik (narkoba)," ujar Toni.
Baca juga: Laboratorium Pembuatan Sabu di Diskotek MG dan Kekagetan Sandiaga
Toni berterima kasih kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri yang telah menemukan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam itu.
Dia mengatakan, Dinas Pariwisata memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan. Dia senang karena Pemprov DKI Jakarta dibantu lembaga lain dalam melakukan pengawasan tempat hiburan malam.
BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017) dini hari.
Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi. Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.
Baca juga: Jika Terbukti Produksi Narkoba, Sandiaga Minta Polisi Perberat Sanksi Diskotek MG
Dari penggerebekan tersebut 120 pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Saat ini ada lima orang yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Mereka diduga menjadi pengedar di diskotek tersebut. Dari penggerebekan, petugas menemukan sabu cair yang mereka kemas di dalam botol air mineral.