JAKARTA, KOMPAS.com - Warga pemilik lahan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, yang menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena lahannya dipakai untuk proyek mass rapid transit (MRT) mempertanyakan ongkos perbaikan atas bangunan yang dibongkar.
Yuliana Rosalita, kuasa hukum warga, mengatakan jika sebagian bangunan dibongkar, seluruh bangunan atau bangunan di sebelahnya berpotensi rusak dan perlu perbaikan.
"Ini kan harus jelas siapa yang memperbaiki kalau sampai ada kerusakan," kata Rosalita ketika dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).
Menurut Rosalita, eksekusi lahan dan bangunan akan dilakukan dalam waktu dekat. Surat peringatan (SP) 2 dilayangkan kepada kliennya pada 14 Desember. Besok, SP-3 akan diterima pihaknya. Ia berencana menanyakan soal ganti rugi dalam rapat bersama pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku penerbit surat peringatan.
Baca juga : Patok Batas untuk Eksekusi Lahan MRT Segera Dipasang
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo menyampaikan tak akan ada ganti rugi pembongkaran lahan. "Kalau bisa ya dibongkar sendiri. Kalau rusak ya maafkan," kata Bambang.
Enam warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani dan Heriyantomo, Muchtar, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan. Mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2016.
Menurut mereka, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka saat itu menuntut ganti rugi hingga Rp 100.000.000 per meter persegi atas kerugian usaha yang mereka miliki di sepanjang Jalan Fatmawati.
Baca juga : Tuntut Ganti Rugi Lahan MRT, Pemilik Tanah Tak Mau Dicap Mata Duitan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan keenam penggugat dengan menyatakan Pemprov DKI Jakarta terbuki melakukan perbuatan melawan hukum. Pemprov DKI dihukum untuk membayar tanah penggugat sebesar Rp 60 juta per meter.
Namun Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Oktober 2017, hakim MA mengabulkan kasasi Pemprov DKI Jakarta. Mahesh dan Heriyantomo sudah menyerahkan lahannya untuk digunakan dalam proyek MRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.