JAKARTA, KOMPAS.com — Tak sembarang orang bisa membeli narkoba di diskotek MG Club, di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Hanya member atau anggota diskotek itu yang bisa menikmati sabu cair di diskotek tersebut.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, untuk menjadi anggotadiskotek MG, tamu harus membayar sejumlah uang pendaftaran.
"Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan dan setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600.000," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Baca juga: BNN Tetapkan 5 Tersangka Terkait Penggerebekan Diskotek MG
Arman menambahkan, diskotek tersebut biasanya ramai dikunjungi pengunjung setiap akhir pekan. Pada akhir pekan, jumlah pengunjung bisa mencapai ratusan orang.
"Jumlah pengunjung setiap weekend rata-rata 250 orang dan weekday 75 orang," kata Arman.
BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu dini hari kemarin.
Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi di dalam diskotek itu. Petugas menemukan laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek.
Baca juga: Pemilik Diskotek MG Buron
Dari penggerebekan tersebut, 120 pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Polisi juga menemukan sabu cair yang mereka kemas dalam botol air mineral.
Saat ini petugas telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni FD, DM, WA, FER, dan WK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.