JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan ada perbedaan perlakuan terkait penutupan Diskotek MG dengan diskotek lainnya. Diskotek lainnya baru ditutup setelah ada temuan narkoba yang kedua kalinya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Namun, Diskotek MG langsung ditutup begitu ada penemuan narkoba yang pertama.
"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut? Kalau aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran,penggunaan narkoba. Tapi kalau ini karena ini sudah pabrik, jadi tidak ampun lagi, harus langsung dicabut," ujar Tinia di kawasan Monumen Nasional, Selasa (19/12/2017).
Baca juga : Lab Narkoba di Diskotek MG Dilaporkan sebagai Ruang Staf ke Dinas Pariwisata
Kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mencabut izin usaha Diskotek MG. Izin dicabut selamanya dan pemiliknya tidak bisa lagi membuka dengan usaha serupa. Tindakannya pun sudah masuk ke ranah pidana.
"(Ditutup) selamanya karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan," kata Tinia.
Pada Minggu (17/12/2017), BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG dan menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi di dalamnya. Laboratorium dan bahan baku narkoba didapati di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut. Petugas juga menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral.
Baca juga : Ketua DPRD DKI: Pengusaha Diskotek MG Harus Dihukum Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.