DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Depok kembali menangkap 2 anggota geng motor, Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 00.30 di Pancoran Mas, Depok.
Kedua anggota geng motor berinisial A (18) dan AW (18) ini terlibat penjarahan toko pakaian Fernando, Minggu (24/12/2017) dini hari.
"Kami amankan 2 anggota geng motor 'Jepang' (Jembatan Mampang) di rumahnya masing-masing di Pancoran mas, Depok," kata Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto.
Didik mengatakan, A merupakan inisiator aksi penjarahan di toko Fernando. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan A dan AW sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka geng motor hingga kini mencapai 17 orang.
Baca juga: Salah Satu Anggota Geng Motor Berprofesi Koordinator Suporter Bola
"Untuk A dan AW dari hasil pemeriksaan langsung, kami tetapkan tersangka. Jadi, total sudah ada 17 tersangka yang kami amankan," katanya.
Didik menambahkan, A dan AW mengaku tak hanya menjarah toko Fernando. Keduanya kerap beraksi di beberapa tempat di Depok.
"Aksi-aksi kejahatannya seperti di Fernando dan sejumlah pencurian warung di 3 lokasi, di Sawangan, Limo, dan di Jalan Pendopo Raya," ucapnya.