JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum memberi kepastian apakah Pemprov DKI bisa menggaji sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) atau "pak ogah" seperti permintaan Polda Metro Jaya. Sandiaga mengatakan, anggaran supeltas tidak masuk APBD DKI 2018.
"Kami akan lihat nanti karena kemarin tidak dianggarkan di (APBD) 2018, tetapi kami akan lihat nanti bagaimana efektifitasnya," ujar Sandiaga di kawasan Cijantung, Minggu (7/1/2017).
Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, akan mendorong penataan lalu lintas yang baik. Selain itu, juga mendukung masalah terciptanya lapangan kerja. Namun, Sandiaga mengatakan, Pemprov DKI akan mengkajinya terlebih dahulu.
Baca juga: Pak Ogah: Gosipnya Mau Digaji, tetapi 4 Bulan Tak Ada Apa-apa
Permintaan ini sudah disampaikan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak tahun 2017. Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat menolak permintaan itu, karena tidak ada anggaran dalam APBD 2017.
Baca juga: Cerita Pak Ogah Hampir Ditabrak Mobil Mewah hingga Ditendang
Selain itu, supeltas direkrut, dikelola, dan dilatih Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Artinya, para supeltas tidak masuk struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI. Dengan demikian, anggaran gaji supeltas tidak bisa dibebankan pada APBD DKI.