JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pencabutan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat perlu dikaji.
"Keputusan itu harus dikaji lagi oleh Gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan), apakah sudah benar," ujar Halim saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).
Halim menambahkan, pembatasan sepeda motor melintas di kawasan tersebut sudah sesuai peraturan. Ia juga menilai, peraturan tersebut efektif mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Kegiatan di Jalan Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan roda dua sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sangat sayang kalau itu dicabut," kata Halim.
Baca juga: Polisi: Pencabutan Larangan Sepeda Motor di Thamrin Tak Efektif
"Saran saya kepada gubernur perlu dicek materi apa yang diminta pemohon, lalu apa keputusan MA. Jangan sampai tidak nyambung, harus dicek benar putusan itu," ucapnya.
Baca juga: Sandiaga Tak Mau Rencana Motor Lintasi Thamrin-Merdeka Barat Timbulkan Kesemrawutan Baru
Menurut Halim, pemerintah sudah menyiapkan konsep penataan kawasan tersebut. Nantinya, Jalan MH Thamrin akan dibuat empat jalur cepat dan satu jalur khusus transjakarta serta pelebaran trotoar hingga 15 meter.
"Jadi, tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu ada roda dua," ujarnya.
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan demikian, pengendara sepeda motor dapat melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.