Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta BPN Batalkan Hak Guna Bangunan Pulau C, D, dan G

Kompas.com - 09/01/2018, 14:30 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Manteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, permohonan pembatalan HGB untuk pulau C, D, dan G.

"Iya (berkirim surat). Bunyinya seperti itu, suratnya kami sudah kirim ke BPN," ujar Yayan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari BPN. Ia enggan menjelaskan alasan Pemprov DKI meminta BPN membatalkan HGB untuk para pengembang pulau reklamasi.

Ia meminta awak media menanyakan masalah reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Walhi dan Kiara soal Izin Reklamasi Pulau G

"Masalah nanti jawabannya seperti apa, kami akan tindak lanjuti. Nanti tunggu dari BPN seperti apa. Saya enggak mau memeriksa kebijakan pimpinan. Sekarang kami belum diundang rapat, belum ada apa-apa, tetapi yang jelas sudah dikirim (suratnya)," ujar Yayan.

Dalam surat tertanggal 29 Desember 2017 yang didapatkan Kompas.com, Gubernur Anies mengirimkan surat permohonan agar Menteri ATR/BPN menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga untuk pulau C, D, dan G.

Baca juga: Jokowi Serahkan Sertifikat Pengelolaan Pulau Reklamasi kepada DKI

Dalam surat itu, Pemprov DKI masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI. 

Kompas TV Sutiyoso memberi saran terkait proyek reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com