JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsudin Lologau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang baru dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (10/1/2018), pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi refungsional kali di Jakarta Barat. Dalam persidangan kasus itu, nama Syamsudin disebut sebagai orang yang menikmati uang korupsi sebesar Rp 50 juta. Namun, dalam kesaksiannya, Syamsudin membantah hal itu.
Kasus korupsi itu menyeret nama mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah. Saat itu Syamsudin masih menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi
Saat dihubungi wartawan, Kamis, Syamsudin mengatakan, kasus tersebut telah selesai dan dia tidak ikut terlibat. Ketidakterlibatnnya telah dibuktikannya saat persidangan.
"Iya kalau kasus itu sudah selesai. Saya waktu itu saksi Pak Fatahillah. Jadi sudah selesai dan saya kira bapak (Anies) juga sudah tahu. Jadi sudah selesai," ujar Syamsudin.
Syamsudin mengatakan Anies telah melihat dan mempertimbangkan track record-nya. Syamsudin menilai tidak mungkin Anies mau mengangkat dirinya menjadi Kepala BKD bila masih tersandung kasus korupsi.
"Sudah clear waktu ditunjuk dan tidak mungkin gubernur mau melakukan itu ( melantik) kalau masih ada itu (kasus korupsi). Kita tahu beliau lagi (memberantas korupsi)," ujar Syamsudin.
Kasus korupsi dana refungsional kali itu terjadi pada 2013. Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat (sekarang Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga) melaksanakan program refungsionalisasi sungai/kali dan saluran penghubung yang merupakan salah satu bagian dari proyek pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir.
Program tersebut dikerjakan dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.
Pada tahun yang sama, ditemukan bukti tak beresnya pelaksanaan program itu mulai dari perencanaan hingga pelaksanannya.
Melalui keterangan sejumlah saksi, ditemukan bahwa proses penganggaran APBD-P tahun 2013 dalam kegiatan refungsionalisasi sungai/kali itu tanpa perencanaan. Indikasi korupsi pun menguat.
Hingga akhirnya, sejumlah nama pejabat DKI dan pejabat kota administrastif terseret dalam kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan saluran penghubung senilai Rp 66,6 miliar. Diduga, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 4,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.