JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua kasus refungsionalisasi kali/sungai dan penghubung (PHB) di Jakarta Barat membantah telah menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.
Keempat saksi tersebut adalah mantan Kepala Kanpeko (kantor perencanaan kota) Jakarta Barat, Windriasanti, mantan Kasubid Prasarana Sarana dan Lingkungan Hidup Kanppeko Jakarta Barat Agusman Simarmata, Kabag Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat Suci Handayani, dan Asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta Syamsudin Lologau.
Kejadian ini bermula ketika Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang, Fahzal Hendri menanyakan kebenaran adanya sejumlah dana hasil korupsi yang diberikan kepada keempatnya.
Baca: 1 Saksi Kasus Korupsi Normalisasi Kali Direkomendasikan Jadi Tersangka
Hakim mempertanyakan hal itu kepada Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, Santo, yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Jadi betul keempat saksi ini menerima aliran dana pencauran uang muka proyek penertiban itu?" ujar Fahzal dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Dengan tegas Santo membenarkan pernyataan Hakim Ketua.
"Ya, memang benar mereka menerima," kata dia.
Meski demikian, saat hakim mengkonfirmasi kebenaran pernyataan Santi, keempat saksi lain sepakat menyangkal.
Bahkan ketika Sahlan Effendy dan Sukartono sebagai hakim anggota menanyakan kembali hal yang sama, keempat saksi tetap menyangkal.
Baca: Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi
"Enggak usah ada yang ditutup-tutupi, kalau iya katakan saja iya. Nanti kalau ketahuan bohong, ingat hukumannya lebih berat," lanjut Fahzal.
Padahal, dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPI) dari Kejaksaan Negeri Jakarta barat pada sidang sebelumnya, keempatnya tercatat sebagai penerima aliran dana refungsionalisasi kali di Jakarta Barat.
Dalam nota dakwaan Windriasanti, Suci Handayani dan Syamsudin Lologau mendapatkan dana masing-masing Rp 50 juta.
Sedangkan Agusman Simarmata mendapatkan bagian sebesar Rp 10 juta. Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi refungsionalisasi kali/sungai dan saluran penghubung (PHB) di Jakarta Barat pada Rabu (9/8/2017).
Baca: Kasus Korupsi Refungsionalisasi Kali, Sekretaris Kota Jakbar Ditahan
Dalam sidang kedua ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Salman dan Febby Salahuddin menghadirkan dua terdakwa yang merupakan mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah dan Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fatahillah dan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Asril Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.