Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Permasalahkan Perbincangan Akbar Faisal-Jonru di ILC Masuk Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 15/01/2018, 10:56 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kedua kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (15/1/2018) ini. Menurut kuasa hukum Jonru, Djuju Purwanto, sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi.

"Rencana pukul 10.00 ini, agendanya pembacaan nota keberatan oleh penasihat hukum," tulis Djuju dalam keterangan resminya, Senin (16/1/2018).

Menurut Djuju, penasihat hukum menemukan banyak kesalahan formil yang dilanggar jaksa dalam menyusun dakwaan.

Pertama, mengenai penerapan pasal yang saling bertentangan satu sama lain. Dakwaan kesatu jaksa menerapkan ketentuan peraturan khusus, yaitu Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dakwaan kedua menerapkan Pasal 4 Huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun, pada dakwaan ketiga, jaksa menerapkan Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Berkas Lengkap, Jonru Segera Disidang dalam Kasus Ujaran Kebencian

"Dakwaan kesatu dan kedua menggunakan ketentuan khusus, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua tersebut merupakan lex specialis dari dakwaan ketiga Pasal 156 KUHP," kata Djuju.

Berdasarkan Pasal 63 Ayat (2) telah diatur dan ditentukan jika ada perbuatan yang diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus, ketentuan khususlah yang digunakan.

"Sebagaimana asas lex specialis derogate lex generalis. Ini salah satu syarat materiil yang harus dipenuhi dalam penyusunan dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap," ucap Djuju.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Pengacara Tetap Yakin Jonru Tidak Bersalah

Kedua, jaksa dianggap memanipulasi peristiwa dalam uraian dakwaannya. Tertulis suatu percakapan antara Akbar Faisal dan Jonru pada acara ILC tentang asal-usul orangtua Jokowi, yang kemudian dijadikan tindak pidana oleh jaksa, tetapi jaksa tidak menyantumkan locus delicti pada uraian dakwaannya.

Acara ILC dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, tetapi jaksa tidak memasukkan lokasi acara sehingga seharusnya perkara Jonru disidangkan di PN Jakarta Pusat jika diskusi program ILC itu dimasukkan dalam uraian dakwaan.

Baca juga: Diperiksa Tiga Hari Berturut-turut, Jonru Sebut Polisi Langgar HAM

"Berdasarkan analisis hukum kami, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara Jonru terkait kompetensi relatif. Inilah yang kami maksud dengan memanipulasi peristiwa," kata Djuju.

Djuju berharap melalui eksepsi ini, majelis hakim bisa mengabulkannya karena memiliki cukup alasan hukum.

Meski dijadwalkan mulai pukul 10.00, sidang Jonru belum dimulai.

Kompas TV Ketiga dakwaan tersebut terkait dengan unggahan Jonru di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com