JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kedua kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (15/1/2018) ini. Menurut kuasa hukum Jonru, Djuju Purwanto, sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi.
"Rencana pukul 10.00 ini, agendanya pembacaan nota keberatan oleh penasihat hukum," tulis Djuju dalam keterangan resminya, Senin (16/1/2018).
Menurut Djuju, penasihat hukum menemukan banyak kesalahan formil yang dilanggar jaksa dalam menyusun dakwaan.
Pertama, mengenai penerapan pasal yang saling bertentangan satu sama lain. Dakwaan kesatu jaksa menerapkan ketentuan peraturan khusus, yaitu Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dakwaan kedua menerapkan Pasal 4 Huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun, pada dakwaan ketiga, jaksa menerapkan Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Berkas Lengkap, Jonru Segera Disidang dalam Kasus Ujaran Kebencian
"Dakwaan kesatu dan kedua menggunakan ketentuan khusus, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua tersebut merupakan lex specialis dari dakwaan ketiga Pasal 156 KUHP," kata Djuju.
Berdasarkan Pasal 63 Ayat (2) telah diatur dan ditentukan jika ada perbuatan yang diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus, ketentuan khususlah yang digunakan.
"Sebagaimana asas lex specialis derogate lex generalis. Ini salah satu syarat materiil yang harus dipenuhi dalam penyusunan dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap," ucap Djuju.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Pengacara Tetap Yakin Jonru Tidak Bersalah
Kedua, jaksa dianggap memanipulasi peristiwa dalam uraian dakwaannya. Tertulis suatu percakapan antara Akbar Faisal dan Jonru pada acara ILC tentang asal-usul orangtua Jokowi, yang kemudian dijadikan tindak pidana oleh jaksa, tetapi jaksa tidak menyantumkan locus delicti pada uraian dakwaannya.
Acara ILC dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, tetapi jaksa tidak memasukkan lokasi acara sehingga seharusnya perkara Jonru disidangkan di PN Jakarta Pusat jika diskusi program ILC itu dimasukkan dalam uraian dakwaan.
Baca juga: Diperiksa Tiga Hari Berturut-turut, Jonru Sebut Polisi Langgar HAM
"Berdasarkan analisis hukum kami, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara Jonru terkait kompetensi relatif. Inilah yang kami maksud dengan memanipulasi peristiwa," kata Djuju.
Djuju berharap melalui eksepsi ini, majelis hakim bisa mengabulkannya karena memiliki cukup alasan hukum.
Meski dijadwalkan mulai pukul 10.00, sidang Jonru belum dimulai.