Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan Lahan yang Menanti Keterangan Sandiaga

Kompas.com - 17/01/2018, 09:18 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan lahan, dan pencucian uang, Kamis (18/1/2018).

Dalam surat panggilan yang dibuat pada 15 Januari 2018 dan ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, Sandiaga disebut mangkir pada panggilan sebelumnya.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan kesatu terhadap Saudara Sandiaga Uno untuk hadir pada 11 Oktober 2017 sesuai surat panggilan kesatu nomor S.Pgl/11153/X/2017/Ditreskrimum tanggal 5 Oktober 2017. Namun, penasihat hukumnya dari Adams & CO Counsellor-at-Law mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditunda setelah pelantikan menjadi Wakil Gubernur," kata Ade Ary dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, disebut juga penyidik telah berusaha menjadwalkan ulang kepada pihak pengacara, tetapi tak mendapat konfirmasi hingga kini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang membenarkan perihal surat tersebut mengatakan, saat ini ada tiga laporan polisi yang menanti Sandiaga.

"LP (laporan polisi)-nya kan ada tiga, ini kemarin baru LP-nya," ujar Argo, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Sandiaga Akan Diperiksa pada Kamis Terkait Kasus Penggelapan Lahan

Laporan terbaru Sandiaga kembali dibuat Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Januari 2018 dengan register LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Sandiaga dan rekan bisnisnya yang telah lebih dulu jadi tersangka kembali dilaporkan ke polisi sebagai pemilik saham PT Japirex.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo YuwonoKompas.com/Akhdi Martin Pratama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Menurut Fransiska, keduanya telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang, tanpa ada persetujuan dari pihak pertama, yakni Djoni Hidayat.

Dua laporan sebelumnya yang dibuat Fransiska juga mengenai tanah di Tangerang, yakni pada 21 Maret 2017 dengan register LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum atas tuduhan pemalsuan kuitansi pembayaran tanah tersebut. Adapun yang pertama dibuat pada 8 Maret 2017 dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan penggelapan tanah.

Sandiaga mengatakan, pihaknya masih mengecek kepastian dari surat panggilan itu. "Untuk panggilan dari Polda, saya sendiri belum terima, tetapi sudah berseliweran. Saya mesti pastikan ini hoaks atau bukan, tetapi tim hukum sedang mengecek dan berkoordinasi dengan Polda," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Sandiaga: Panggilan Polda Mesti Saya Pastikan Hoaks atau Bukan

Apabila surat panggilan pemeriksaan itu terverifikasi, Sandiaga berjanji memenuhi panggilan tersebut. Dia mengaku akan taat hukum.

"Tentunya sebagai warga negara yang patut taat hukum, saya akan memenuhi panggilan seandainya itu memang menjadi keharusan kami," kata Sandiaga.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan dugaan tindak pidana. Rekan bisnis Sandiaga dalam kasus yang sama, yakni Andreas Tjahjadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Menurut Fransiska, kasus ini bermula saat PT Japirex yang dipimpin Sandiaga dan Andreas ingin menjual tanah seluas kira-kira 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya Kilometer 3.5, Tangerang.

Baca juga: Sandiaga Dilaporkan ke Polisi Lagi Terkait Kasus Penggelapan Lahan

Di belakang tanah itu terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Djoni Hidayat juga merupakan jajaran manajemen di PT Japirex tersebut.

Kata Fransiska, tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya.

Almarhumah diketahui merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya, anak dari William Soeryadjaya, pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional. Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni ikut menjual tanahnya.

Pada akhir 2012, seluruh properti tersebut laku terjual dengan harga Rp 12 miliar. Sebagian dari uang hasil penjualan disebut seharusnya mengalir ke keluarga almarhumah Happy Soeryadjaya. Namun, Sandiaga disebut tak pernah membagi hasil penjualan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com