Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Sandiaga Izinkan Angkutan Umum Berusia Lebih dari 10 Tahun Beroperasi

Kompas.com - 09/02/2018, 12:06 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi meminta angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun tetap dioperasikan, selama kondisinya masih bagus.

Eddy menyampaikan permintaan itu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Masalah pembatasan usia angkutan umum itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Mempersiapkan OK Otrip agar Diterima Sopir Angkot Tanah Abang...

"Masalah pembatasan umur kendaraan yang beroperasi hanya sampai 10 tahun, kalau misal kendaraannya sebetulnya masih bagus, tetapi mungkin ada syarat-syarat tertentu, ini juga mungkin perlu dibahas kembali," ujar Eddy di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Menjawab permintaan itu, Sandiaga menyampaikan, pembatasan usia angkutan umum dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan angkutan tersebut.

Dia tidak ingin angkutan umum yang beroperasi di Jakarta tak laik jalan. Meski demikian, ia menerima masukan Kadin DKI.

Baca juga: Sandiaga Akan Sesuaikan Target OK Otrip untuk Angkot Tanah Abang

Pihaknya akan membahas hal ini dengan Dinas Perhubungan dan Organda DKI Jakarta.

"Kalau ada masukan, misalnya (usia angkutan umum) itu bisa 50 tahun, masih bagus enggak ya? 20 tahun tadi, 22 tahun, itu kami terbuka," ujar Sandiaga.

"Kalau misalnya dari asosiasi pengusaha truk, ini yang nanti mungkin teman-teman dishub (bahas) dari segi teknisnya, tetapi kami inginnya nyaman, aman, dan tidak menimbulkan potensi yang membahayakan ke depan," tambahnya.

Baca juga: Kadishub Minta Hanya 15 Angkot Tanah Abang Ngetem, Nyatanya...

Pembatasan usia kendaraan umum diatur dalam Pasal 51 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dalam perda itu diatur, masa pakai mobil bus besar, sedang, kecil, mobil penumpang umum, dan angkutan lingkungan dibatasi paling lama 10 tahun.

Masa pakai taksi dibatasi maksimal 7 tahun. Sementara masa pakai mobil barang dibatasi maksimal 10 tahun.

Kompas TV Mulai Sabtu (3/2) pagi angkutan kota yang sebelumnya dilarang kini kembali diperbolehkan melintas di jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com