BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu kebijakan pengaturan lalu lintas di area Bekasi Timur dan Bekasi Barat adalah pembatasan waktu melintas truk golongan III, IV, dan V.
Kendaraan jenis tersebut dilarang melintas pada pukul 06.00-09.00 di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dari kedua arah.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi mengkhawatirkan larangan ini akan membuat truk-truk tersebut melewati jalan alternatif, seperti Jalan Kalimalang.
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Harap Pemilahan Ganjil Genap Dilakukan di Area Jalan Tol
"Saya tegaskan, truk jenis III, IV, dan V tidak boleh lewat, baik dari arah Jakarta maupun Cikarang. Nanti akan ditindak," kata Johan, di Bekasi, Jumat (23/2/2018).
Johan mengatakan, saat ini, kondisi Jalan Kalimalang belum siap dipakai truk golongan tersebut.
Selain itu, kontruksi jembatan tol yang belum bisa dilintasi truk golongan III, IV, dan V.
Baca juga: Ganjil Genap di Tol, Ini Perkiraan Efeknya bagi Lalu Lintas dari Bekasi
"Kalau lihat di Jalan Kalimalang yang dilewati Tol JORR, ada turunan ke bawah, itu tingginya hanya 3,5 meter, padahal 4,5 meter saja hitungannya belum aman. Nanti kalau menabrak jembatan bagaimana? Itu yang kami hindarkan," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengumumkan tiga kebijakan pengaturan lalu lintas di sekitar Tol Cikampek-Jakarta.
Selain ganjil genap, terdapat jalur khusus bus dan pelarangan melintas bagi truk pukul 06.00-09.00.