Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK Ahok di Ruangan Saat Sidang Kasus Penodaan Agama

Kompas.com - 26/02/2018, 10:02 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana peninjauan kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini bertempat di eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (26/2/2018).

Menurut rencana, sidang PK tersebut digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja, lantai II gedung tersebut. Ruang itu juga yang digunakan sebagai ruang sidang penodaan agama pada Desember 2016 sebelum dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari pantauan Kompas.com, di dalam ruang sidang dibagi tiga baris tempat duduk. Menurut rencana, barisan paling kanan ditempati pendukung Ahok, barisan tengah ditempati petugas kepolisian dan pihak yang netral, sedangkan sisi sebelah kiri ditempati pengunjung yang kontra atau berharap agar majelis hakim menolak PK yang diajukan Ahok.

Baca juga: Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?

Pukul 08.54 sisi kanan ruang sidang hampir dipenuhi massa pro-Ahok. Adapun ruangan tersebut tidak terlalu luas, diperkirakan hanya bisa menampung 150-200 pengunjung.

Di dalam ruangan sidang tampak sejumlah kamera wartawan telah memenuhi sisi belakang ruangan. Di depan ruang sidang juga terihat puluhan polisi berjaga.

Di luar gedung, penjagaan ketat dilakukan polisi dibantu TNI. Pengamanan dibagi tiga ring untuk mengantisipasi kericuhan. Diterjunkan sejumlah mobil Barracuda dan water cannon di halaman gedung.

Baca juga: Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK

Pukul 08.57 tampak massa yang pro dan kontrak dengan PK Ahok telah berkumpul. Sidang yang digelar secara terbuka tersebut dimulai pukul 09.00.

Tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.

Baca juga: Pengacara Ahok: Bikin PK Enggak Gampang

Kompas TV Humas Pengadilan Jakarta Utara menyatakan bahwa pihak terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, mengajukan PK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com