Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Unsur Pidana pada Proyek Reklamasi di Jakarta?

Kompas.com - 28/02/2018, 08:13 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berawal dari polemik yang di tengah masyarakat tentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta, polisi kemudian berupaya menyelidiki duduk perkara dan persoalan terkait reklamasi itu. Polisi menggali data untuk menemukan kebenaran proses pengerjaan reklamasi tersebut.

Penyelidikan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dilakukan penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Kompas.com berikut ini merangkum perjalanan upaya Polda Metro Jaya menyelidiki unsur pidana pada proyek itu.

12 Oktober 2017: Polisi mulai selidiki data reklamasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan agar pihak kepolisian memahami persoalan tentang reklamasi itu. Sebab, persoalan tersebut tengah menjadi polemik di masyarakat.

Adi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki bagaimana aturan dan norma yang mendasari pembangunan reklamasi. Menurut dia, hal itu merupakan kunci utama untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

1 November 2017: Direncanakan gelar perkara

Setelah memahami data-data mendasar proyek reklamasi, polisi merencanakan gelar perkara. Hal itu diumumkan pada 1 November 2017. Saat itu Adi mengatakan, gelar perkara akan dilakukan satu hingga dua hari setelah tanggal pengumuman.

Menurut Adi, dia ingin mengetahui perkembangan dan kesulitan yang dialami penyidik dalam memperoleh data terkait proyek itu.

3 November 2017: Polisi menilai ada indikasi korupsi NJOP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ia mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu.

"Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata merupakam tindak pidana, sehingga penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, pada 3 November 2017.

Menurut Argo, korupsi itu diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat itu penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bukti permulaan yang ditemukan polisi, kata Argo, berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, baik dari pihak pemerintah maupun pengembang.

Polisi juga mulai mencari adanya kemungkinan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kondisi reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta, Rabu (13/7/2016). KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Kondisi reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta, Rabu (13/7/2016).

5 November 2017: Penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan

Argo mengatakan, dugaan kasus pidana dalam pelaksanaan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta telah memasuki proses penyidikan.

Saat itu Argo bahkan menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Ia mengatakan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengerjaan proyek yang dibangun sejak zaman pemerintahan mantan gubernur DKI Fauzi Bowo tersebut.

6 November 2017: Polisi mulai gandeng BPK

Polisi menyebut akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri dugaan korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kan korupsi ada kerugian negara, ada keterangan orang orang yang perlu dianalisa. Nanti BPK lebih tahu. Kami kan bukan BPK, perlu ada saksi ahli soal kerugian negara itu. Mereka lebih tahu," ujar Argo Yuwono pada 6 November 2017.

Saat itu Argo belum mau merinci fakta apa yang didapat penyidik terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Menurut dia, hal tersebut akan diketahui setelah penyidik memeriksa saksi-saksi.

7 November 2017: Polisi berencana periksa tiga pegawai BPRD DKI

Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penyidikan kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Ketiga orang itu adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta bernama Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta bernama Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan bernama Andri.

Argo mengatakan, penyidik akan menggali keterangan soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D kepada tiga pegawai BPRD tersebut.

"Akan kami lihat, ada namanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP. Apakah berkaitan dengan penerapan (NJOP) kemarin reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak," kata Argo.

14 November 2017: Kepala BPRD dan Kepala KJPP diperiksa

Pada 14 November 2017 Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Sedianya, Edi dan Dwi dijadwalkan diperiksa pada 9 November 2017 sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dari keduanya polisi menggali keterangan mengenai proses penetapan NJOP pulau reklamasi.

29 Januari 2018: Kadishub dan Menteri ATR dijadwalkan diperiksa

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memenuhi panggilan polisi pada  29 Januari lalu. Menurut polisi, Andri dkperiksa karena dinilai ikut berperan menentukan nilai jual objek pajak (NJOP). Sebab, ada akses jalan yang dibangun di pulau reklamasi.

"Namanya NJOP sesuai waktu yang lalu. Misalnya, hari ini tanah NJOP harganya A, kalau ada jalan pasti (NJOP) naik, ada listrik pasti (NJOP) naik, ada bangunan pasti (NJOP) naik," ujar Argo pada 1 Februari 2018.

Menurut dia, keterangan Andri diperlukan untuk memastikan kebenaran proses penentuan NJOP tersebut.

Di hari yang sama polisi juga berencana memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir.

31 Januari 2018: Polisi selidiki kemungkinan penyalahgunaan wewenang

Selain menyelidiki dugaan korupsi, polisi kini juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, pada 31 Januari 2018.

Penyidik, kata Sutarmo, ingin melihat apakah ada maladminitrasi yang dilakukan instansi terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut. Untuk mencari hal tersebut, pihaknya terus memeriksa saksi-saksi terkait.

Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

9 Januari 2018: Polisi periksa Kadis Citata DKI

Pada 9 Januari 2018, giliran Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra, yang diperiksa polisi.

"(Benni kami periksa) untuk menggali berkaitan peraturan-peraturan reklamasi. Hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pulau reklamasi tersebut," ujar Adi Deriyan.

Adi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mengambil keterangan dari Pihak Pemprov DKI Jakarta. Belum ada dari pihak pengembang yang diperiksa.

Februari 2018: Ahok dan Sofyan Djalil diperiksa

Lama tak terdengar kabarnya, pada 26 Februari 2018 polisi menyebut telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Polisi menyebut, Sofyan diperiksa pada pertengahan Februari. Sedangkan Ahok diperiksa pada awal Februari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok tempatnya menjalani masa hukuman karena kasus penistaan agama. Kepada Ahok polisi melontarkan 20 pertanyaan.

Adi Deriyan mengatakan, saat memeriksa Ahok, penyidik menanyakan kronologi dan dokumen-dokumen pendukung hingga proyek reklamasi dilaksanakan.

"Apa, sih, yang menjadi dasar reklamasi itu, kan, tentunya ada proses, IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya belum dikeluarkan, ini yang kami gali. Kenapa IMB itu tidak dikeluarkan serta seluruh data berkaitan dengan reklamasi," ujar Adi, Rabu kemarin.

Ia mengatakan, dari seluruh data yang diperiksa, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran. Ia menyebut, seluruh data dan tahapannya lengkap.

Adi mengatakan, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi terjadinya maladministrasi dan korupsi pada proyek reklamasi itu.

Pihaknya akan meminta keterangan dan mencocokkan data-data pengembang agar penyelidikan berimbang.

"Jadi, ini untuk (reklamasi) Pulau C dan D ya. Sejauh ini tidak ada indikasi kesalahan administrasi maupun indikasi korupsi," kata Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com