DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok.
Sekretaris Dishub Kota Depok Yusmanto mengatakan, anggotanya di lapangan akan melakukan penindakan berupa penguncian ban kendaraan yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan.
"Patroli dilakukan rutin, kalau ada kendaraan yang parkir di trotoar akan kami gembok," kata Yusmanto kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Yusmanto menuturkan, saat melakukan patroli dan penindakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penindakan berupa tilang.
Baca juga : Kondisi Trotoar di Margonda Depok yang Ganggu Pejalan Kaki
Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada lagi pengendara roda dua atau roda empat yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
"Anggota kami hanya melakukan penggembokan saja jika ada yang kedapatan parkir di atas trotoar atau bahu jalan, selanjutnya kepolisian yang memberlakukan tilang," ucapnya.
Menurut Yusmanto, penindakan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki yang haknya telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Trotoar itu diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir. Jadi kami imbau para pengendara mematuhi rambu-rambu yang ada," tutur Yusmanto.