Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Putuskan Tidak Menahan Ahmad Dhani

Kompas.com - 12/03/2018, 16:17 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyusun berkas dan memeriksa barang bukti pelimpahan tahap 2 kasus yang menjerat Ahmad Dhani selama 3,5 jam pada Senin (12/3/2018).

Dhani merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dhani masuk ke gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 12.00 dan baru keluar gedung tersebut pukul 15.30.

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Pose di Mobil Polisi

Penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya tidak ditahan kejaksaan setelah pemeriksaan selesai.

"Pada kesimpulan akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhani hari ini tidak ditahan atau bisa pulang langsung," ujar Hendarsam yang mendampingi Dhani.

Hendarsam tidak tahu persis alasan jaksa tidak menahan Dhani.

Baca juga: Berkas Perkara Ahmad Dhani Belum Didaftarkan ke Pengadilan

Yang pasti, dia mengatakan, selama ini, Dhani kooperatif menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Jadi mungkin kejaksaan melihat Mas Dhani selama ini kooperatif, menjalani setiap proses itu tepat waktu," katanya.

Selain itu, Hendarsam juga menyebut pihak Dhani bersama jaksa telah berkomitmen kooperatif menghadiri setiap persidangan.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani

Hendarsam memastikan kliennya itu tidak akan mangkir.

"Sebagai warga negara yang baik harus (hadir dalam persidangan). Kami juga berkepentingan membuktikan apa yang didakwakan jaksa dan apa yang dituduhkan pelapor itu tidak benar adanya," ucapnya.

Menurut Hendarsam, pemeriksaan yang dilakukan jaksa pada hari ini terkait masalah administrasi dan materi kasusnya.

Baca juga: Maia Estianty Ungkap Perjuangan setelah Bercerai dari Ahmad Dhani

Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani juga dianggap menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga: Lima Alat Bukti yang Menjerat Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran Kebencian

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahan dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini.

Kompas TV Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com