Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Penataan Tanah Abang Hanya Didasari Ingub Anies?

Kompas.com - 13/03/2018, 15:11 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (12/3/2018), Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan itu, Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang.

Ia mengatakan, Ingub yang dikeluarkan Anies pada tanggal 6 Februari 2018 tersebut merupakan payung hukum satu-satunya dalam proses penataan kawasan Tanah Abang.

Baca juga : Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, payung hukum yang disiapkan untuk membuat suatu kebijakan harus disesuaikan dengan segmentasinya.

Untuk kebijakan penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep Penataan Tanah Abang, Anies harus memperhatikan status jalan tersebut.

"Tergantung pada status jalannya. Kalau jalan nasional ya pusat maka tidak boleh pengelolaannya oleh gubernur, tapi harus pusat. Kan ada jalan nasional, provinsi, kota. Kalau itu jalan provinsi memang gubernur punya kewenangan untuk mengatur penggunaan. Tapi tetap harus ada payung hukum. UU Jalan, baik jalan nasional, provinsi atau kota tetap harus memperhatikan lalu lintas," paparnya.

Ia mengatakan, misalkan kebijakan tersebut dilakukan di jalan provinsi dan bersifat sementara, maka minimal Anies harus mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub). Ia menilai instruksi gubernur tidak cukup sebagai payung hukum.

"Kalau sementara, artinya tidak permanen seharusnya cukup dengan peraturan gubernur (Pergub). Kalau (kebijakan) permanen pun ingub enggak cukup, minimal pergub," sebut dia.

Dalam hal ini, lanjut Asep, Anies harus membedakan fungsi Ingub dan Pergub sebagai dasar sebuah kebijakan.

Ingub, menurut Asep, merupakan instruksi yang berlaku untuk internal pemerintah dan tidak mengikat masyarakat umum.

"Kalau mengikat umum namanya pergub. Pergub itu ada dua yaitu pergub mandiri dan pergub perintah perda. Nah ini pergub mandiri," kata dia.

"Jadi harus bedakan fungsi ingub dan pergub sedangkan ingub ke dalam. Kalau ingin mengikat masyarakat harus ada pergub. Ingub perintah gubernur ke SKPD saja. Apalagi menyangkut instansi kepolisian. Apalagi kalau itu jalan pusat. Kemenhub juga harus ditanya. Status jalan harus jelas dulu," ujar Asep.

Senada dengan Asep, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar menyebut, penutupan jalan tersebut berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Jalan.

Oleh karena itu, menurut dia, ingub tak cukup menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut.

"Perda pun enggak bisa mengalahkan undang-undang. Karena UU menyatakan penutupan jalan itu tidak boleh dilakukan. Ya kalau mau ya harus menuruti UU. Bisa dilakukan kalau ada limitasi waktu yang jelas seperti Car Free Day karena ada limitasi waktu," kata dia.

Baca juga : Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com