Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Aa Gatot yang Dianggapnya Tak Kira-kira

Kompas.com - 15/03/2018, 10:58 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot untuk kasus asusila.

Sidang pembacaan tuntutan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018), setelah ditunda tiga kali. Gatot dituntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

"Kami sudah bacakan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman seusai persidangan.

Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila

Hadiman menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan tuntutannya adalah korban berinisial CT dikucilkan masyarakat dan mengalami depresi.

"Sangat meresahkan masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan CT itu merasa malu, dikucilkan masyarakat, merasa depresi, dan dihantui rasa takut," katanya.

Hal lain yang memberatkan adalah karena Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Sementara hal yang meringankannya yakni sikap Gatot yang sopan selama persidangan dan Gatot merupakan tulang punggung keluarga.

Adapun Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa CT. Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011 atau ketika CT berusia 16 tahun.

Dianggap tak kira-kira

Gatot merasa tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa tidak tanggung-tanggung. Dia merasa terbebani dengan tuntutan tersebut.

"Tuntutannya enggak tanggung-tanggung, tidak kira-kiralah, 15 tahun (penjara)," ujar Gatot.

Penasihat hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, mengatakan, kliennya tidak bersalah karena Gatot dan korban CT merupakan suami istri.

Baca juga : Aa Gatot: Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Tanggung-tanggung, Tidak Kira-kira

Dia juga menganggap jaksa tidak memahami fakta persidangan tersebut. Ruly menyebut, CT mengakui dia berstatus istri siri Gatot.

"Saksi CT sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi Aa Gatot terlebih dahulu sebelum bersetubuh," ucap Ruly.

Halaman:



Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com