Atas tuntutan tersebut, Gatot dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Kamis (29/3/2018).
Hakim kesal
Sidang tuntutan untuk Gatot diwarnai kekesalan majelis hakim. Gatot sedianya menjalani sidang tuntutan atas tiga kasus yang menjeratnya, kemarin.
Baca juga : Dituntut 15 Tahun Penjara, Aa Gatot Ajukan Nota Pembelaan
Namun, jaksa lagi-lagi belum siap dengan tuntutan mereka untuk kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka.
"Untuk yang senjata api dan satwa langka belum siap," ujar Hadiman dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Achmad Guntur, tampak kesal mendengar pernyataan jaksa. Sebab, sidang tuntutan sudah tiga kali ditunda sebelumnya.
Anggota Majelis Hakim, Irwan, pun kesal. Dia menanyakan keseriusan jaksa menuntut Gatot dalam dua perkara tersebut.
"Sudah berapa kali minta ditunda? Masih mau nuntut atau enggak?" tanya Irwan kesal.
Baca juga : Hakim Kesal Jaksa Tunda Lagi Tuntutan kepada Gatot Brajamusti
Dalam persidangan tersebut, Guntur berkali-kali menyampaikan keheranannya karena jaksa tak juga siap dengan tuntutan mereka.
Meskipun begitu, majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan sidang tuntutan untuk kasus senpi dan satwa langka hingga Selasa (27/3/2018).
"Saya sudah nada tinggi kemarin, tanya ke Bapak Jaksa Agung susahnya di mana. Saya minta jangan ditunda lagi. Sidang ini ditunda Selasa, 27 Maret 2018," kata Guntur sambil mengetuk palu sidang tiga kali.
Seusai sidang, Hadiman mengatakan, tuntutan belum bisa dibacakan karena masih disusun pihak Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.