JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus narkotika dengan tersangka artis Jennifer Dunn telah lengkap atau P21.
Kamis (15/3/2018) kemarin, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni dengan menyerahkan Jennifer selaku tersangka dan barang bukti.
Setelah pelimpahan dari polisi, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili.
"Pelimpahan perkara ke pengadilan itu dalam waktu dekat. Segera mungkin, bisa seminggu, bisa berapa hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya, kemarin.
Baca juga : Jadi Tahanan, Berat Badan Jennifer Dunn Naik
Setelah pelimpahan tahap dua, Jennifer resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus perempuan, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu," kata Raimel.
Baca juga : Tiba di Kejaksaan, Jennifer Dunn Bermasker dan Terus Menunduk
Untuk tahap awal, Jennifer akan ditahan selama 20 hari di sana. Dia dibawa ke Rutan Pondok Bambu seusai diperiksa tim JPU dalam pelimpahan tahap dua kemarin.
Jennifer disangka melanggar Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika.
Jennifer shock dan tegang
Saat dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Jennifer dikawal ketat aparat kepolisian sejak keluar dari mobil Rutan Polda Metro Jaya hingga masuk ke dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jagakarsa. Suasana saat itu tampak ramai.
Jennifer terus menunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Dia juga sesekali melihat ke arah awak media. Dia tampak memakai masker untuk menutupi mulutnya.
Baca juga : Jennifer Dunn Shock dan Tegang, Kulitnya Juga Lecet
Penasihat hukum Jennifer, Pieter Ell, menyebut kliennya itu shock saat pelimpahan tersebut.
"Keadaan (Jennifer) lagi shock sih dan tegang. Tegang dalam arti bahwa ini kan pengalaman pahit yang dialami, khilaf, kekhilafan yang dialami," kata Pieter.
Tak hanya itu, Pieter menyebut kulit Jennifer lecet saat masuk ke dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena suasana yang sangat ramai.
Adapun Jennifer ditangkap polisi seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS pada awal Januari lalu. Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS.