JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Metro Jakarta Pusat belum menghentikan penyidikan terhadap UY, pengemudi ojek online.
UY diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap pengemudi Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, 28 Februari 2018.
"Enggak (ada penghentian penyidikan), masih kami selidiki. Nanti akan kami kirim (infonya)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung kepada Kompas.com, Jumat (16/3/2018).
Baca juga: Setelah Lihat Bukti Video Perusakan X-Trail, Polisi Tangguhkan Penahanan Ojek Online
Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum UY, Marten Lucky.
Marten mengatakan, pihaknya diminta menghadirkan saksi meringankan sebelum polisi menghentikan penyidikan terhadap UY.
"Kami berharap ada saksi yang meringankan dan akan ada gelar perkara ulang. Kemudian khusus untuk perkara atas nama UY ini di-SP3 atau dihentikan penyidikannya," kata Marten.
Baca juga: Dari Foto, Polisi Lihat Tersangka Ojek Online Injak Kap Mobil X-Trail
Ia mengatakan, pihaknya belum dijadwalkan mempertemukan saksi tersebut dengan para penyidik.
Adapun gelar perkara ulang dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan saksi.
Jumat pekan lalu, penahanan UY telah ditangguhkan menyusul dua video yang diserahkan kuasa hukum UY.
Baca juga: Tersangka Bantah Ikut Perusakan X-Trail, Polisi Akan Ulang Gelar Perkara
Dua video itu memperlihatkan UY tidak melakukan perusakan, tetapi melerai pengemudi ojek online lainnya untuk merusak mobil.
Sebelumnya, polisi menetapkan UY dan lima pengemudi ojek online lainnya sebagai tersangka atas dugaan perusakan Nissan X-Trail.
Penetapan tersangka terhadap UY dilakukan setelah polisi mendapatkan foto di media sosial yang memperlihatkan UY ada di lokasi dan menginjak mobil Nissan X-Trail.