JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Pada sidang hari ini, pihak Ahok langsung memberikan kesimpulan terhadap persidangan yang telah digelar sejak akhir Januari 2018.
Pada pekan lalu pihak Ahok berencana menghadirkan saksi untuk persidangan pekan ini. Namun, saksi tersebut tidak jadi dihadirkan.
"Kami putuskan setelah kesaksian dari pendeta (dua pekan lalu), kami sudah cukup. Cuma karena saksinya sempat bilang, ya, jadi kami ini... (ingin hadirkan)," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Sidang Gugatan Cerai, Mediator Ahok dan Veronica Menjadi Saksi
Josefina mengatakan, ada 17 lembar kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim. Kesimpulan itu memuat keyakinan bahwa saksi dan bukti yang dihadirkan selama persidangan mendukung gugatan perceraian Ahok.
"Ini kesimpulan dari pihak penggugat atas kasus tersebut, cocokkan bukti, saksi, dan gugatan. Kalau kami lihatnya terbukti," ujar Josefina.
Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Hal itu ditenggarai masalah internal yang telah terjadi sejak tujuh tahun.
Baca juga: Surat Cinta Ahok dan Balasan Veronica Diajukan sebagai Bukti
Ahok diwakilkan kuasa hukumnya. Begitu juga Veronica yang tidak pernah dan hanya menitipkan surat ke majelis hakim yang berisi menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijakan majelis hakim.
Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok. Para saksi menyebut tidak lagi ada kecocokan antara Ahok dan Veronica. Selain menggugat cerai, Ahok juga menuntut hak asuh anak.
Baca juga: Staf Ahok Jadi Saksi Sidang Cerai Ahok kepada Veronica
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.