Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2018, 06:21 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan gudang makanan impor kedaluwarsa milik PT PRS (Pandawa Rezeki Semesta) di Pergudangan Angke Indah, Cengkareng, Jakarta Barat berawal dari penemuan tumpukan sampah mencurigakan.

Kepala Subunit 2 Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Iptu Steven Chang mengatakan, informasi tumpukan sampah tersebut didapat dari laporan masyarakat.

"Kami cek memang kami temukan label produk-produk barang expired yang menumpuk di sampah," kata Steven pada Rabu (21/3/2018) di lokasi.

Setelah penemuan tersebut, Steven dan tim meminta klarifikasi kepada direktur utama PT PRS yakni RA (36) yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Baca juga : Polisi Ungkap Modus Perusahaan yang Distribusikan Makanan Kedaluwarsa

"Kami minta keterangan katanya mau dimusnahkan tapi setelah berapa lama kami lakukan penggeledahan kami curiga ada pegawai lagi melakukan penggantian (label masa kedaluwarsa)," terangnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi (tengah) saat menunjukan barang bukti pada rilis kasus makanan kedaluwarsa di Jalan Kalianyar I, Tambora, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Para pelaku mengubah label makanan dengan alat agar tampak seperti baru, kemudian makanan tersebut dipasarkan ke daerah-daerah.MAULANA MAHARDHIKA Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi (tengah) saat menunjukan barang bukti pada rilis kasus makanan kedaluwarsa di Jalan Kalianyar I, Tambora, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Para pelaku mengubah label makanan dengan alat agar tampak seperti baru, kemudian makanan tersebut dipasarkan ke daerah-daerah.

Steven mengatakan, ada beberapa gudang yang dijadikan tempat menyimpan produk kedaluwarsa. Gudang yang terletak di kawasan Cengkareng adalah tempat penerimaan dan peredaran produk, serta penggantian label kedaluwarsa untuk beberapa label saja.

Sementara pergantian label kedaluwarsa terbanyak dilakukan di gudang yang terletak di Jembatan Besi, Tambora.

"Masuknya resmi. Semua terdaftar di Balai POM dan punya izin edar sendiri-sendiri. Tapi barang-barang ini kedaluwarsa, tercemar, dan labelnya diganti," terang Steven.

Baca juga : Omzet Perusahaan yang Distribusikan Makanan Kedaluwarsa Capai Rp 6 Miliar Per Bulan

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 96.060 produk makanan, satu unit mesin cetak label, satu botol cairan penghapus label, sebuab alat press penempel tanggal, dan lainnya.

Sementara pelaku yang didapat yaitu Direktur PT. PRS, RA (36), Kepala Gudang di Cengkareng, DG (27), dan Kepala Gudang di Tambora, AH (33).

Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 UURI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com