JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan gudang makanan impor kedaluwarsa milik PT PRS (Pandawa Rezeki Semesta) di Pergudangan Angke Indah, Cengkareng, Jakarta Barat berawal dari penemuan tumpukan sampah mencurigakan.
Kepala Subunit 2 Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Iptu Steven Chang mengatakan, informasi tumpukan sampah tersebut didapat dari laporan masyarakat.
"Kami cek memang kami temukan label produk-produk barang expired yang menumpuk di sampah," kata Steven pada Rabu (21/3/2018) di lokasi.
Setelah penemuan tersebut, Steven dan tim meminta klarifikasi kepada direktur utama PT PRS yakni RA (36) yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Baca juga : Polisi Ungkap Modus Perusahaan yang Distribusikan Makanan Kedaluwarsa
"Kami minta keterangan katanya mau dimusnahkan tapi setelah berapa lama kami lakukan penggeledahan kami curiga ada pegawai lagi melakukan penggantian (label masa kedaluwarsa)," terangnya.
Steven mengatakan, ada beberapa gudang yang dijadikan tempat menyimpan produk kedaluwarsa. Gudang yang terletak di kawasan Cengkareng adalah tempat penerimaan dan peredaran produk, serta penggantian label kedaluwarsa untuk beberapa label saja.
Sementara pergantian label kedaluwarsa terbanyak dilakukan di gudang yang terletak di Jembatan Besi, Tambora.
"Masuknya resmi. Semua terdaftar di Balai POM dan punya izin edar sendiri-sendiri. Tapi barang-barang ini kedaluwarsa, tercemar, dan labelnya diganti," terang Steven.
Baca juga : Omzet Perusahaan yang Distribusikan Makanan Kedaluwarsa Capai Rp 6 Miliar Per Bulan
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 96.060 produk makanan, satu unit mesin cetak label, satu botol cairan penghapus label, sebuab alat press penempel tanggal, dan lainnya.
Sementara pelaku yang didapat yaitu Direktur PT. PRS, RA (36), Kepala Gudang di Cengkareng, DG (27), dan Kepala Gudang di Tambora, AH (33).
Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 UURI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.