JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018), lagi-lagi ditunda.
Ini kelima kalinya sidang tuntutan untuk dua kasus yang menjerat nama Aa Gatot itu ditunda.
Bahkan, dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa Gatot ke dalam persidangan.
"Mohon izin, hari ini (Gatot) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba cross check ke Kejaksaan Tinggi," ujar jaksa Sarwoto dalam persidangan.
Sarwoto menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta tuntutan untuk dua kasus tersebut dibacakan satu per satu.
Baca juga : Hakim Kesal Jaksa Tunda Lagi Tuntutan kepada Gatot Brajamusti
Pernyataan jaksa membuat majelis hakim marah. Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur menganggap jaksa tidak profesional.
"Kok enggak profesional? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa. Jadi, sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai, itu urusan Anda," kata Guntur.
Setelah itu, majelis hakim kembali memberikan waktu penundaan satu pekan untuk pembacaan sidang tuntutan Gatot. Guntur meminta tuntutan kedua kasus itu dibacakan sekaligus.
"Saya tunda Selasa, 3 April 2018, dengan catatan sekaligus tuntutan. Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat?" ucap Guntur.
Baca juga : Jalani Masa Tahanan, Gatot Brajamusti Batal Umrah Bareng Keluarga
Seusai sidang, jaksa Sarwoto enggan memberikan tanggapan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan