Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Satpam Sekolah Internasional Ditangkap Polisi akibat Narkoba

Kompas.com - 02/04/2018, 11:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Kepolisan Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Keempat orang yang ditangkap polisi pada Selasa (20/3/2018) lalu itu berinisial H, AHP, AP, dan S.

Tiga di antara mereka adalah H, AHP, dan AP yang bekerja sebagai petugas keamanan di dua tempat berbeda.

H dan AHP merupakan petugas keamanan di suatu sekolah internasional di kawasan Kelapa Gading, sedangkan P bekerja di sebuah hotel di kawasan yang sama.

Sementara itu, S berperan sebagai bandar atau penjual narkoba jenis sabu yang beroperasi di kawasan Tanjung Priok. Keempatnya tergabung dalam sindikat peredaran sabu.

Baca juga: Sederet Kasus Arseto Suryoadji, dari Hatespeech, Senjata Ilegal, hingga Narkoba ...

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan keempat orang tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik peredaran sabu di NJIS dan Hotel BnB.

"Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan observasi dan survailence di kedua tempat tersebut," kata Arif.

Kemudian, polisi menangkap H di tempat kerjanya dan mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Ketika diinterogasi, H mengatakan bahwa paket tersebut sudah dipesan oleh AHP dan AP.

Setelah itu, polisi meringkus AHP dan AP ketika keduanya sedang bertugas. "Penggeledahan di loker tempat bekerja didapati berbagai peralatan alat hisap sabu/bong. Selanjutnya dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung methamphetamine," kata Arif.

Lewat keterangan H pula polisi dapat menciduk S di kediamannya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Polisi memperoleh sejumlah paket sabu siap edar dari tangan S.

Baca juga: Miliki Sabu, Arseto Suryoadji Mengaku Sudah Tak Konsumsi Narkoba

Dari ketiga penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 10,69 gram dan tiga plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat total 1 gram.

Akibat perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com