JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Kepolisan Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Keempat orang yang ditangkap polisi pada Selasa (20/3/2018) lalu itu berinisial H, AHP, AP, dan S.
Tiga di antara mereka adalah H, AHP, dan AP yang bekerja sebagai petugas keamanan di dua tempat berbeda.
H dan AHP merupakan petugas keamanan di suatu sekolah internasional di kawasan Kelapa Gading, sedangkan P bekerja di sebuah hotel di kawasan yang sama.
Sementara itu, S berperan sebagai bandar atau penjual narkoba jenis sabu yang beroperasi di kawasan Tanjung Priok. Keempatnya tergabung dalam sindikat peredaran sabu.
Baca juga: Sederet Kasus Arseto Suryoadji, dari Hatespeech, Senjata Ilegal, hingga Narkoba ...
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan keempat orang tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik peredaran sabu di NJIS dan Hotel BnB.
"Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan observasi dan survailence di kedua tempat tersebut," kata Arif.
Kemudian, polisi menangkap H di tempat kerjanya dan mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Ketika diinterogasi, H mengatakan bahwa paket tersebut sudah dipesan oleh AHP dan AP.
Setelah itu, polisi meringkus AHP dan AP ketika keduanya sedang bertugas. "Penggeledahan di loker tempat bekerja didapati berbagai peralatan alat hisap sabu/bong. Selanjutnya dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung methamphetamine," kata Arif.
Lewat keterangan H pula polisi dapat menciduk S di kediamannya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Polisi memperoleh sejumlah paket sabu siap edar dari tangan S.
Baca juga: Miliki Sabu, Arseto Suryoadji Mengaku Sudah Tak Konsumsi Narkoba
Dari ketiga penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 10,69 gram dan tiga plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat total 1 gram.
Akibat perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.