Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Terdakwa Arak Pasangan Kekasih yang Dituduh Mesum di Cikupa

Kompas.com - 04/04/2018, 06:38 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Mas'ud mengatakan, kliennya mengarak korban untuk memberi efek jera. 

Pada November 2017, 6 terdakwa menggerebek MA (20) dan kekasihnya, R (28) yang diduga mesum di rumah kontrakan sekitar pukul 23.00. 

Kemudian, pasangan tersebut dipukul, ditelanjangi, hingga diarak keliling kampung sejauh 400 meter. Aksi persekusi ini menjadi viral di media sosial. 

"Mereka pakai hukum adat, norma-norma di masyarakat, siapa yang berbuat mesum, kita arak, supaya mereka jera," kata Mas'ud di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018). 

Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman

Kebersamaan MA dan R saat itu yang belum berstatus suami istri dan berada di kontrakan pada dini hari memunculkan prasangka. 

"Sehingga praduga masyarakat, 'wah apa-apaan nih'. Jadi masyarakat arak," ujarnya.

Adapun 6 terdakwa itu adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.

Baca juga: Ketua RT Terdakwa Kasus Persekusi Tak Merasa Lakukan Tindak Kriminal

Komarudin selaku ketua RT adalah satu-satunya terdakwa yang terkena pelanggaran Undang-undang Pornografi Pasal 29.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran, sehingga total tuntutan yang diterima adalah 7 tahun penjara. 

Mas'ud mengatakan, seharusnya kliennya tidak dituntut pelanggaran UU Pornografi karena tidak terbukti menelanjangi korban. 

Baca juga: Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).Dokumentasi LPSK Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
"Bukan (telanjang). Itu berlebih-lebihan saja. Justru yang dikatakan pornografi itu apabila seseorang merangsang lawan jenisnya dengan maksud dan tujuan," kata Mas'ud. 

Sementara itu, 5 terdakwa lainnya mendapat tuntutan berbeda dari Komarudin.

Seperti Gunawan, ketua RW, yang dituntut 2 tahun penjara atas dasar pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga: Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita

Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi dituntut Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Menikah

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com