Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocornya Surat MKEK IDI yang Berujung Penundaan Sanksi untuk Dokter Terawan

Kompas.com - 10/04/2018, 10:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya angkat bicara mengenai pelanggara etik yang diduga dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen dokter Terawan Agus Putranto

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor PB IDI Senin (9/4/2018) kemarin, Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengumumkan bahwa PB IDI menunda penjatuhan sanksi terhadap Terawan.

"Rapat MPP (Majelis Pimpinan Pusat) memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis.

Baca juga : PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan

Dokter Terawan dipersilakan melakukan pembelaan setelah surat rekomendasi pemberhentiannya dikeluarkan oleh MKEK IDI.

Marsis mengatakan, PB IDI akan bekerjasama dengan Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan untuk menguji metode pengobatan "cuci otak" dengan Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan.

Selama ini, Terawan menggunakan terapi tersebut untuk mencegah maupun mengobati pasien stroke. Terapi "cuci otak" dengan DSA diklaim dapat mengurangi penyumbatan pembuluh darah di otak.

HTA sebuah lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas untuk menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.

Lembaga itu akan menentukan apakah metode yang digunakan oleh dokter Terawan teruji secara klinis atau tidak serta dipastikan aman untuk diterapkan bagi masyarakat.

"Kalau Kemenkes belum menetapkan sebagai standar pelayanan, ya tentunya secara praktek tidak boleh dilakukan. Harus melalui uji klinik lanjutan agar dapat diterapkan di pelayanan masyarakat," kata Marsis.

Baca juga : Metode Cuci Darah Dokter Terawan Akan Diuji Kemenkes untuk JKN

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi  perihal keputusan  pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).

Marsis menambahkan, PB IDI sangat mengapresiasi penemuan terapi "cuci otak" dilakukan Terawan. Namun, ia harus menguji metode tersebur terlebih dahulu sebelum dipraktekkan di tengah masyarakat.

"Kalau seandainya dilalui prosedur ini dengan baik, kita akan bangga pada dr Terawan karena melakukan pemikiran out of the box dan bermanfaat buat masyarakat," kata Marsis.

Menyesalkan bocornya surat

Dalam kesempatan yang sama, Marsis juga menyesalkan bocornya surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berisi rekomendasi pemberian sanksi terhadap Terawan.

Marsis menyatakan, isi surat tersebut bersifat rahasia dan internal di kalangan PB IDI. Ia juga menuding bahwa ada pihak yang sengaja membocorkan surat tersebut.

"Ini adalah unsur kesengajaan. Kalau disimak dengan baik, kenapa bisa bocor kalau tidak ada suatu tendensi," kata Marsis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com