JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir setahun lalu, warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada PT Bumi Pari Asri.
Mereka tak pernah mengetahui, ada pengukuran untuk kepentingan penerbitan sertifikat di tanah yang selama ini jadi tempat tinggal mereka.
Mereka juga pernah berdemo di Balai Kota DKI Jakarta, untuk meminta bantuan Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan pihak swasta tersebut.
Hampir setahun berlalu, warga Pulau Pari merasakan 'buah manis' perjuangan mereka.
Ombudsman menyatakan, ada tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan SHM dan SHGB tersebut.
Baca juga : Ombudsman Temukan Malaadministrasi dalam Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menyampaikan, penerbitan SHM dan SHGB itu melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan.
Salah satunya, karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari, atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.
Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan, sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta proses penerbitan sertifikat itu dievaluasi kembali.
"Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar mengevaluasi dan gelar terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari," ujar Dominikus di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Baca juga : Ada Malaadministrasi, BPN Audit Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari
Selain itu, Ombudsman juga meminta BPN DKI Jakarta, mengevaluasi surat keputusan (SK) pemberian SHGB kepada PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa.
BPN juga diminta mengaudit Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Kawal Putusan Ombudsman
Mengetahui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman itu, warga Pulau Pari menangis terharu di depan kantor Ombudsman.
Mata mereka tampak merah dan berkaca-kaca.
Warga yang tak kuasa menahan tangisan itu, sesekali menyeka air mata mereka dengan tangan maupun jilbab yang dipakai.
Mereka saling merangkul, sesekali mengepalkan tangan ke udara sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga : Ombudsman Temukan Malaadministrasi Sertifikat, Warga Pulau Pari Menangis
LAHP Ombudsman yang menyatakan ada tindak malaadministrasi membuat warga berbesar hati.
"Kami bersujud syukur, kami berterima kasih kepada lembaga Ombudsman. Setelah satu tahun lebih, akhirnya membuahkan hasil," ujar pengurus Forum Peduli Pulau Pari, Edi Mulyono.
Warga pun akan tetap mengawal keputusan Ombudsman hingga BPN menindaklanjuti temuan tersebut.
Audit Penerbitan Sertifikat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana mengaudit Kantor Pertanahan Jakarta Utara terkait proses penerbitan SHM dan SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Made Ngurah mengatakan, audit itu dilakukan untuk melihat apakah ada kekeliruan dalam proses penerbitan SHM dan SHGB tersebut.
"Nanti yang akan kami lihat apa yang keliru dari persyaratan prosedur yang dilakukan oleh teman-teman BPN Jakarta Utara, dan tentunya juga siapa yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut," kata Made.
Baca juga : Ada Malaadministrasi, BPN Audit Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari
Made menjelaskan, BPN akan memeriksa segala prosedur yang telah dilakukan untuk menerbitkan sertifikat tersebut, mulai dari pengukuran tanah, hingga pemeriksaan dokumen-dokumen pendukung.
Hasil audit itu akan menjadi dasar, apakah BPN akan membatalkan sertifikat yang telah terbit, atau mengambil keputusan yang lain. Menurut dia, proses audit akan dilakukan selama satu bulan.