JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha Sense Karaoke kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Kepala Disparbud DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan peredaran narkoba sudah jelas terjadi di tempat hiburan yang lokasinya di Mal Mangga Dua Square itu.
"Nanti kami akan buat berita acara dan laporannya kepada pimpinan sekaligus kami mengusulkan kepada PTSP untuk TDUP-nya dicabut, izin usahanya dicabut," ujar Tinia ketika dihubungi, Kamis (12/4/2018).
Baca juga : Diduga sebagai Pengedar dan Pemakai, 36 Pengunjung hingga Pegawai Sense Karaoke Diamankan BNN
Tinia mengatakan surat rekomendasi itu akan dikirim hari ini juga. Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan mengirim surat kepada Satpol PP untuk melakukan penutupan tempat usaha
"Pokoknya hari ini surat akan langsung kami layangkan," ujar Tinia.
Disparbud tidak berlama-lama dalam mengambil langkah ini. Menurutnya, peredaran narkoba di Sense Karaoke sudah sangat jelas. Sebab, dari hasil penggerebekan, BNN menyita sejumlah barang bukti, seperti sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Sudah terbukti kok, bukan katanya-katanya, enggak pakai disinyalir, sudah terbukti di situ ada aktivitas peredaran narkoba. Ya sudah langsung (tutup)," ujar Tinia.
Baca juga : BNN Sita Sabu hingga Ekstasi dari Sense Karaoke Mangga Dua
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Sense Karaoke yang beralamat di Mal Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018).
Total, ada 36 pengunjung maupun pegawai yang diamankan. Dari 36 orang tersebut diduga ada yang menjadi pengedar narkoba dan sisanya sebagai pemakai.