Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Ciputat Tewas akibat Miras Oplosan

Kompas.com - 12/04/2018, 20:15 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus dua orang warga yang tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Jalan Musyawarah, Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Keduanya adalah A Rohman (41) dan Ade Firmansyah (34) yang merupakan sekuriti di kompleks yang sama. Mereka meninggal dunia di tempat dan waktu berbeda serta telah dimakamkan.

"Menurut keterangan saksi, kedua orang korban tersebut berturut-turut minum miras," kata Kasat Reskrim Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander dalam keterangannya pada Kamis (12/4/2018).

Baca juga : Darurat Miras Oplosan, Polisi Minta Penjual Dipenjara 3 Bulan

Ia menyampaikan, korban menenggak miras mulai Sabtu (7/4/2018) malam, Minggu (8/4/2018) siang dan malam, serta Senin (9/4/2018) siang.

Rohman dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tangerang pukul 14 .00 WIB pada Selasa (10/4/2018). Sementara itu, Ade meninggal dunia pada Rabu (11/4/2018) pukul 00.00 WIB.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan pelaku yakni penjual miras oplosan yaitu Ronny (50) di Polres Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku terakhir bertemu korban saat membeli miras di tempatnya pada Sabtu (7/4/2018) pukul 22.00 WIB.

"Menurut keterangan pelaku, kedua orang korban tersebut setiap hari membeli minuman jenis miras Vodka dan Mension," ucap dia.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti 7 botol kosong Vodka, 2 botol kosong Mension, 2 botol Kratingdaeng, 2 botol kosong Coca Cola dan sisa minuman Fanta dalam botol.

Baca juga : Ini Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan 52 Orang di Jawa Barat

Sementara itu, pelaku disangka melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.

Selanjutnya, polisi akan mengumpulkan barang bukti untuk di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri untuk menemukan kandungan minuman membuat korban meninggal dunia.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan rekam medis korban yang meninggal dunia di RSUD Tangerang Selatan.

"Kami berencana meminta persetujuan keluarga korban untuk proses pembongkaran makam dalam upaya autopsi," ujar Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com