Selter hanya tempat sementara. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan mengembalikan rumah sekaligus permukiman mereka di sana. Anies sudah menerima usulan maket rumah yang dirancang untuk warga Kampung Akuarium.
Anies mengatakan, rancangan permukiman ke depan dengan melibatkan berbagai pihak.
"Perencanaan bersama itu adalah dengan cara warga dan pemerintah sekaligus juga para pegiat yang membantu di sini itu yang nanti akan kami laksanakan," ujar Anies.
Pemprov DKI sendiri sudah menganggarkan dana untuk community action plan (CAP). Di sana konsep baru rancangan kawasan Kampung Akuarium akan dirumuskan. Intinya, Anies ingin mengembalikan kawasan itu seperti semula.
"Nanti akan dibangun lagi di sini kampung sehingga Kampung Akuarium-nya kembali seperti semula. Dalam artian tempat berkumpulnya warga, berkegiatan ekonomi (dan) berkegiatan sosial. Bentuknya (dan) rancangannya. Nah, itu kita buat bersama-sama," kata Anies.
3. Status kependudukan
Hal lain yang juga didapat warga Kampung Akuarium adalah status kependudukan. Mereka yang sebelumnya tergusur kini mendapatkan kartu tanda penduduk beralamatkan selter mereka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, pengembalian status kependudukan mereka sudah 100 persen.
"Kami sudah memberikan 166 KTP dan 79 kartu keluarga. Itu sebanyak selter-selter di sana, kami sudah berikan, baik di blok A, B, maupun C," ujar Edison.
Baca juga: Selain Selter, DKI Juga Berikan 166 KTP dan 79 KK ke Warga Gusuran Kampung Akuarium
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan sejak satu bulan lalu. Disdukcapil DKI melakukan pendataan sepanjang warga memiliki surat pengantar dari RT/RW dan diverifikasi lurah. Edison mengatakan, warga yang mendapat KTP memang yang menempati selter-selter di sana.
4. Landasan hukum disiapkan
Landasan hukum soal Pemprov DKI yang membangun kembali Kampung Akuarium sempat dipertanyakan.
Sebab, Pemprov dulu menertibkan tempat itu salah satunya adalah karena itu merupakan lahan pemerintah. Jika sekarang dibangun permukiman, artinya tidak sesuai dengan peruntukan.
Sandiaga pun memastikan, Pemprov DKI akan membuat payung hukum sebelum menata kembali Kampung Akuarium di Jakarta Utara.
"Kami tidak mungkin membangun tanpa adanya perizinan atau regulasi yang sudah memayungi. Kami tidak akan melanggar hukum," kata Sandiaga.
Meski demikian, Sandiaga belum bisa menjelaskan payung hukum apa yang akan dibuat Pemprov DKI sebelum membangun kembali Kampung Akuarium.
Dia juga belum bisa memastikan apakah akan merevisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebelum menata kampung yang sempat digusur itu.
"Kami harus pastikan nanti aspirasi warga itu terakomodasi dengan ketentuan dan peraturan yang harus kami sesuaikan. Jangan sampai nanti kami melanggar hukum. Harapan kami penataan ini juga sesuai dengan koridor hukum," kata Sandiaga.