Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Andreas ditahan karena sempat berpergian ke luar negeri saat akan dijemput paksa pada April 2017. Jika dia tak ditahan, dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan.
Pada 5 Maret 2018 berkas perkara Andreas dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga Senin (23/4/2018) kemarin, pelimpahan tahap dua yaitu tersangka beserta barang bukti tak juga dilakukan Polda Metro Jaya.
Mau Laporkan Lagi Sandiaga
Senin malam, Fransiska mengungkapkan hal yang mengejutkan. Ia menyatakan berencana untuk mencabut laporannya terhadap Andreas terkait kasus penggelapan lahan.
"Iya rencananya begitu (cabut laporan)," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com.
Fransisca menyebut, pencabutan laporan tersebut dilakukan karena ia dan Andreas telah menempuh jalan damai. Dengan demikian, Fransisca memastikan sidang Andreas tak akan pernah digelar.
"Kalau Pak Andreas tidak akan sidang ya, soalnya kan sudah ada perdamaian," kata dia.
Meski demikian, permasalahan tak selesai sampai di situ. Fransisca berencana akan kembali melaporkan Sandiaga Uno ke polisi atas tuduhan yang sama.
"Rencananya ke arah situ (melaporkan kembali Sandiaga). Tapi saya sedang di graduation anak saya di Amerika dan baru kembali ke Indonesia setelah tanggal 10 Mei 2018. Mungkin setelah itu (melaporkan Sandiaga)," kata dia.
Sandiaga menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa ia menyerahkan kepada kepolisian jika dirinya dilaporkan kembali oleh Fransiska. Dia tidak mau berkomentar banyak tentang itu.
"Kalau Bu Fransiska ada lagi, kembali (melaporkan) lagi, lu lagi lu lagi, ya, kami tentunya serahkan kepada pihak yang berwenang dan kepolisian. Saya enggak mau berkomentar," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Sandiaga, dia akan mengikuti aturan hukum. Dia memastikan, selama menjadi pengusaha, dia merasa tidak pernah ada masalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.