Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sita 20 Kg Sabu dalam Penangkapan Tiga Kurir Narkoba di Riau

Kompas.com - 26/04/2018, 12:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga orang kurir narkoba berinisial MA (20), ZA (37), dan FAS (36), di Provinsi Riau. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyatakan, ketiganya kedapatan membawa sabu-sabu yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia.

"Yang kita amankan ini adalah jaringan dari tetangga-tetangga kita melalui laut, dan masuk ke Negara Indonesia di pelabuhan Provinsi Riau," kata Heru, di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).

Baca juga : BNN Lampung Tembak Mati Dua Pengedar 6 Kilogram Sabu

Heru menuturkan, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. ZA dan FAS ditangkap lebih dahulu di sebuah pom bensin di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Palalawan Riau, pada Rabu (18/4/2018).

Mereka kedapatan menyembunyikan 10 kg sabu di beberapa bagian mobil yang mereka kendarai. Barang haram tersebut disembunyikan di saringan udara, dashboard, dan sebuah kotak besi yang dipasang di bagian bawah mobil.

"Keduanya berangkat dari Bireun atas perintah seseorang berinisial TA, untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau, yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung," kata Heru menjelaskan.

Baca juga : Diduga sebagai Pengedar dan Pemakai, 36 Pengunjung hingga Pegawai Sense Karaoke Diamankan BNN

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap MA di Dumai, Sabtu (21/4/2018). Petugas juga menemukan 10 kg sabu-sabu yang disembunyikan di langit-langit rumah orangtua tersangka.

Kepada petugas, MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNI berinisial AH, yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu-sabu dari perairan Indonesia-Malaysia, dengan menggunakan kapal cepat.

Baca juga : BNN Dalami Keterlibatan Sipir di Kasus Napi yang Kendalikan Narkoba dari Malaysia

"Berdasarkan pengakuannya, MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa, 17 April 2018, bersama dengan rekannnya yang bernama MAR yang hingga kini masih DPO," kata Heru.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kini BNN masih memburu tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut yakni TA, AH, dan MAR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com