JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya kembali memanggil Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Rabu (2/5/2018).
Fahri akan diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Adi mengatakan, Fahri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00.
Baca juga: Terkait Laporan Fahri Hamzah, Polisi Panggil Ahli Bahasa dan Pidana
"Iya, kemarin kami sudah menghubungi (Fahri), janji (datang) katanya, kan, kemarin undangannya menginformasikannya beberapa hari yang lalu. Rencananya insya Allah dia akan hadir berkaitan dengan pemeriksaan yang kemarin," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Pemeriksaan kembali dilakukan karena ada beberapa poin yang belum dijelaskan Fahri kepada penyidik terkait kasus ini.
"Dari komunikasi dengan ahli, ada poin yang kami harus tanyakan juga ke Pak Fahri, jadi kami menyesuaikan. Kami, kan, sudah memeriksa ahli, ternyata dari keterangan ahli ada poin-poin yang belum terjawab, makanya poin-poin itu adanya di ahli," katanya.
Baca juga: Presiden PKS Mengaku Bisa Sanggah Tuduhan Fahri Hamzah
Fahri menilai pernyataan Sohibul telah menggerus harga dirinya.
Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlambang padi dan bulan sabit itu.
Baca juga: Yang Dipakai Fahri Hamzah untuk Serang Kekuasaan Itu Pasal Karet
Sejauh ini, polisi telah memeriksa Fahri sebagai pelapor dan Sohibul sebagai terlapor. Saksi ahli bahasa dan pidana pun telah memberikan keterangan kepada penyidik.