Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Pemprov Punya Tim yang Kaji Permohonan Izin Acara di Monas

Kompas.com - 02/05/2018, 18:14 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta ternyata punya tim yang bertugas mengkaji dan memberi rekomendasi izin bagi acara-acara yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas).

Tim itu disahkan Gubernur Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional.

Gubernur Anies, Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata duduk sebagai Pembina. Ketuanya, Sekretaris Daerah serta Wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda.

Baca juga : Ini 5 Pelanggaran Acara Bagi-bagi Sembako di Monas

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menjabat Sekretaris.

Anggotanya ada Badan Pengelola Aset Daerah, Badan Pajak dan Retribusi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya.

Selain itu, ada unsur non-pemerintahan yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rohan.

Baca juga : Buntut Bagi-bagi Sembako di Monas, Ini 4 Hukuman untuk Panitia Untukmu Indonesia

Dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 2 Februari 2018 itu juga dijelaskan bahwa tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monumen Nasional.

Penelitian itu dituang dalam laporan dan juga dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke Gubernur.

Perizinan acara di Monas sebelumnya menjadi sorotan setelah acara bagi-bagi sembako di Monas yang digelar 'Forum Untukmu Indonesia', Sabtu (28/5/2018) lalu. Panitia awalnya mengajukan izin untuk acara budaya, namun ternyata juga membagi-bagikan sembako dan makan gratis.

Baca juga : Sandiaga Sebut Dua Anak Tewas akibat Bagi-bagi Sembako di Monas

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah melarang aktivitas bagi-bagi sembako, namun belakangan panitia tetap melaksanakannya. Dua anak meninggal setelah mengikuti bagi-bagi sembako.

Kemacetan parah terjadi saat acara itu akibat sejumlah bus dari berbagai penjuru pulau Jawa menumpuk di Jakarta Pusat. Sampah yang dihasilkan dari kawasan Monas setelah acara itu mencapai 70 ton. Sejumlah tanaman dan prasarana di Monas pun rusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com