JAKARTA, KOMPAS.com - Arif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merealisasikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penghentian swastanisasi air di Jakarta.
"Saya minta gubernur DKI mengabaikan PK (peninjauan kembali yang diajukan Kementerian Keuangan) dan fokus ambil alih swastanisasi karena PK tidak boleh menunda pelaksanaan eksekusi," ujar Arif di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Arif mengatakan, pihak penggugat dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) telah menemui Anies.
Baca juga: Kemenkeu Diminta Cabut PK atas Putusan MA yang Tolak Swastanisasi Air
KMMSAJ meminta Pemprov DKI segera menjalankan putusan MA. Sementara Anies disebut berkomitmen menjalankan putusan MA.
"Buktikan dia (Anies) punya komitmen pelaksanaan pengambilalihan swastanisasi air di DKI Jakarta," katanya.
Pada 10 April 2017, MA mengabulkan permohonan kasasi KMMSAJ.
Baca juga: Kemenkeu Ajukan PK Atas Putusan MA yang Minta Stop Swastanisasi Air di Jakarta
Dalam amar putusan Nomor 31/Pdt/2017 menyatakan, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.
MA memerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, serta sesuai Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.
Namun, Kemenkeu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PK.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD DKI Tagih Anies-Sandi Hentikan Swastanisasi Air
Kemenkeu menilai pertimbangan hukum yang dipakai MA bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara.
Selain itu, Kemenkeu juga menilai pertimbangan hukum MA dianggap melampui hakekat guatan warga negara.
Kemenkeu merupakan salah satu pihak yang tergugat selain gubernur, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, Palyja, dan Aetra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.