JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, menghentikan swastanisasi air di Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Mereka menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna mengenai raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/4/2018).
Fraksi Gerindra meminta Anies segera memutuskan kontrak pengelolaan air dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Baca juga: Anies Siapkan Tim untuk Tindak Lanjuti Putusan MA soal Swastanisasi Air
"Kami meminta gubernur segera mengeksekusi putusan MA Nomor 31 K/Pdt/2017 terkait pengelolaan air di Jakarta oleh swasta agar dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fajar Sidik membacakan pandangan fraksi.
Selain itu, Gerindra juga meminta Anies-Sandi segera merealisasikan pembangunan pipa air bersih di permukiman warga, khususnya di wilayah utara Jakarta yang selama ini belum mendapatkan akses air bersih.
Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus menyampaikan, masih banyak warga yang belum mendapatkan akses air bersih.
Baca juga: Sandiaga: Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air Akan Dijalankan Serius
"Fraksi Nasdem melihat dari data yang ada, belum sampai 50 persen warga Jakarta yang dapat menikmati air bersih karena belum maksimalnya konsentrasi Pemprov DKI menyangkut pengadaan air bersih," ujar Bestari membacakan pandangan Fraksi Nasdem.
Fraksi Nasdem, lanjut Bestari, meminta PD PAM Jaya bekerja lebih efektif mengentaskan permasalahan air bersih untuk seluruh warga Jakarta.
Apalagi, penurunan level tanah terus terjadi akibat banyaknya pemanfaatan air tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.