JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya memberi kelonggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang pembukaan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat.
Sebab Pemprov DKI ingin membangun skybridge terlebih dahulu sebelum membuka Jalan Jatibaru.
"Kami pada posisi bahwa (PKL di Jalan Jatibaru) harus direlokasi dari situ dan jalannya dikembalikan kepada fungsinya, tetapi untuk itu (Pemprov DKI harus) menunggu APBD, ya sudah kami beri kelonggaran itu," ujar Dominikus saat dihubungi, Selasa (8/5/2018).
Baca juga: Dishub Sebut Ombudsman Sudah Sepakat dengan Pemprov DKI soal Tanah Abang
Pemprov DKI baru akan menganggarkan pembangunan skybridge pada APB Perubahan DKI 2018.
Meski memaklumi hal itu, Dominikus mengatakan, Pemprov DKI tetap harus berkoordinasi dengan kepolisian.
Jika kepolisian memberi izin, Ombudsman juga akan menerima.
Baca juga: Skybridge Tanah Abang Akan Dibangun Setelah Penetapan APBD-P 2018
Sebab, wewenang penutupan jalan ada pada kepolisian.
"Kalau Polri bersikukuh (Jalan Jatibaru) harus dibuka, ya, harus dibuka," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, Ombudsman Jakarta Raya sudah bisa menerima kebijakan penataan Tanah Abang.
Baca juga: Ombudsman Akan Panggil Anies Terkait Penataan Tanah Abang
Kesepakatan itu dihasilkan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Ombudsman Jakarta Raya, Jumat (4/5/2018) lalu.
"Pak Gubernur yang hadir langsung pada saat itu juga mengapresiasi terhadap apa yang disarankan Ombudsman dan semua juga sama-sama menghormati dan menghargai," ujar Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.