JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Josias Simon mengatakan, perselisihan jelang pernikahan terkait biaya merupakan hal yang lumrah. Namun kasus dialami ST (25) dan LR (41) yang berujung pada pembunuhan dan pembakaran LR oleh ST tidak biasa terjadi.
ST membakar LR, Jumat pekan lalu, di Desa Karang Serang, Tangerang, Banten, setelah dibunuh di Jakarta usai terlibat percekcokan soal biaya pernikahan.
"Saya kira ini kasus biasa ya soal pernikahan. Masalahnya biaya. Yang enggak biasa cara penyelesaiaanya yang diluar dugaan. Luar biasa aneh, maksudnya dengan cara dibunuh dan dibakar," kata Josias saat dihunungi Kompas.com, Selasa (8/5/2018).
Baca juga : Sebelum Dibunuh, Calon Pengantin Bertengkar soal Biaya Pernikahan Rp 250 Juta
Menurut keterangan polisi, perseteruan terjadi lantaran keduanya kerap menyinggung stastus ekonomi masing-masing. Keluarga calon pengatin perempuan disebut akan banyak menanggung biaya pernikahan sebesar Rp 250 juta pada Agustus mendatang.
Josias menilai pembunuhan itu bentuk kekesalan ST karena tersinggung. Sementara pembakaran sebagai ekspresi untuk menunjukkan kekuatannya, selain untuk menghilangkan jejak.
"Biasanya, pelaku kejahatan ini kan bukan karena perut tetapi (karena) status sosial dan kekecewaan. Caranya juga menunjukkan ingin sesuatu, dia enggak terima dengan perlakuannya (LR merendahkan ST). Makanya dibuat dalam dibunuh dan dibakar. Memang sadis," ujar Josias.
Ia menilai aksi kejam tersangka juga karena ada unsur ketidaksenangan atas keputusan keluarga soal pernikahan.
"Ini... harus dilihat seperti salah satu penyebabnya ada ketidaksetujuan, enggak hanya pribadi tapi keluarga besar," kata dia.
Selain itu, beda usia ST dan LR yang terpaut 16 tahun juga dinilai sebagai pemicu. Josias menilai kematangan usia mempengaruhi keputusan dalam bertindak.
"Kesenjangan usia mereka juga mempengaruhi, apalagi di sini cukup jauh perbedaanya. Seperti dalam pengambilan keputusan dan kematangan dalam bertindak," kata dia.
ST dan LR berencana akan menikah Agustus mendatang. Keduanya telah melakukan foto prewedding sehari sebelum pembunuhan pada Kamis lalu pukul 13.00 WIB di Jalan Alaydrus, Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat ini ST telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.