Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur DKI Disomasi Terkait Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Kompas.com - 17/05/2018, 17:28 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Warga Negara Menggugat Pencemaran Udara mendatangi Balai Kota DKI, Kamis (17/5/2018).

Mereka menyampaikan somasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas buruknya kualitas udara Jakarta.

"Kalau kita lihat data dari sekitar lima tahun terakhir, kondisi kualitas udara di Jakarta melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Apalagi kalau menggunakan baku mutu yang ditetapkan WHO," kata salah satu penggugat, Ahmad Safrudin, Kamis siang.

Baca juga: Sandiaga: Jakarta, Kota dengan Indeks Kualitas Udara Terburuk di Dunia

Ahmad menyampaikan data hasil pemantauan kualitas udara di berbagai kota (2012-2016) yang dikeluarkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Data menunjukkan adanya risiko dengan tingginya paparan berbagai polutan seperti PM 10, PM 2,5, SO2, O3, CO, NOx dan Pb di berbagai kota termasuk DKI Jakarta.

Untuk PM 2,5, rata-rata tahunan telah melampaui standard WHO sebesar 12 mikrogram per kubik, dengan Pekanbaru, Palembang, Palangkaraya, DKI Jakarta dan Bandung di posisi tertinggi.

Baca juga: 5 Destinasi Wisata Populer dengan Kualitas Udara yang Buruk

DKI Jakarta memiliki Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) PM 2,5 tertinggi sepanjang tahun dan bahkan sebagian berkategori berbahaya.

Pencemaran PM 10 di DKI Jakarta juga tinggi dengan kategori berbahaya. NO2 juga melampaui standar WHO (12 mikrogram per kubik) dengan rentang 335 mikrogram per kubik.

Kemudian O3 memiliki rentang 20-240 mikrogram per kubik (standar WHO 100 mg/m3).

Baca juga: Ganjil Genap Selama Asian Games, Kualitas Udara Diharapkan Meningkat

Hanya CO yang masih jauh di bawah standar 10.000 mikrogram per kubik gangan rentang 18-128 mikrogram per kubik.

Namun, bukan berarti ini aman bagi warga, mengingat ini hasil pengukuran udara ambient.

Sementara manusia hidup ada di permukaan tanah yang lebih terpapar pencemaran udara road-site atau pinggir jalan dengan paparan emisi knalpot kendaraan yang lebih tinggi dari paparan di udara ambient.

Baca juga: Pembangunan ITF Dinilai Akan Memperburuk Kualitas Udara di Jakarta

"Sesungguhnya di negara kita dalam konteks menghindari pencemaran udara itu sudah diatur ya, nanti teman-teman bisa cek ada 36 regulasi. Dari UU, PP, Permen, Perda, Pergub. Namun, itu kenapa tidak jalan," kata Ahmad.

Aturan yang mandul antara lain larangan merokok, kewajiban uji emisi, kewajiban menggunakan BBG bagi angkutan umum dan kendaraan operasional Pemda, serta kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau.

Selain Gubernur DKI, kelompok ini juga mensomasi Presiden, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri PU-PERA, Kapolri, Menkeu, Dirut Pertamina, Dirut PGN, dan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com