JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ikut menjelaskan alasan Pemprov DKI menerima calon siswa sekolah dasar yang belum diimunisasi.
Dia menegaskan tidak ingin ada diskriminasi terhadap siswa yang belum diimunisasi.
"Kami pastikan ke depan kita tidak akan mendiskriminasi yang belum diimunisasi. Begitu mereka diterima, ya diimunisasi dengan Dinas Kesehatan," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Saat Kartu Imunisasi Anak Jadi Polemik Syarat Masuk Sekolah
Sandiaga mengatakan, anak-anak tetap wajib diimunisasi. Nantinya mereka bisa mendapatkan imunisasi saat sudah berada di bangku sekolah.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mendata anak-anak yang belum diimunisasi.
"Para peserta didik atau calon murid itu tidak akan ditolak kalau belum diimunisasi. Justru itu kewajiban negara untuk mengimunisasi," ujar Sandiaga.
Kemarin, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto mengatakan banyak orangtua calon siswa yang mengeluh dengan adanya syarat Kartu Imunisasi Anak ini.
Baca juga: Takut Multitafsir, Surat Edaran Disdik tentang Kartu Imunisasi Anak Diganti
Sebab pada umumnya anak mereka belum memiliki Kartu Imunisasi Anak sedangkan waktu pendaftaran begitu pendek.
"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya bahwa hampir kurang lebih sekitar 25 persen keluhan orang tua yang mendaftar terutama kesulitannya adalah tidak melengkapi atau belum terlengkapnya kartu imunisasi tersebut," ujar Sopan.
Oleh karena itu, akhirnya tahun ini Dinas Pendidikan menekankan kepada warga bahwa kartu imunisasi bukan syarat mutlak. Hal itu bisa dipenuhi ketika siswa sudah bersekolah. Hal yang terpenting si anak sudah memenuhi syarat usia sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.