Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Isolasi Tak Dapat Dijadikan Alibi Aman Abdurrahman untuk Tak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 30/05/2018, 15:32 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Anita Dewayani membenarkan terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah, saat berbagai aksi terorisme terjadi.

Aksi terorisme yang dimaksud yakni teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Namun, Anita menyebut isolasi tersebut tidak bisa dijadikan alibi agar Aman tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam empat teror tersebut.

Baca juga: Jaksa Sebut Aman Abdurrahman Pernah Imbau Pengikutnya Jihad pada Desember 2015

"Fakta sejak Februari 2016 atau satu bulan setelah peristiwa bom di Jalan MH Thamrin, terdakwa (Aman) dipindahkan untuk diisolasi di Lapas Pasir Putih adalah benar adanya," kata Anita saat membaca replik atau tanggapan atas pembelaan Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

"Namun, fakta tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alibi oleh terdakwa untuk berlepas diri dari pertanggungjawaban pidana atas peristiwa-peristiwa dimaksud," tambah dia.

Anita mencontohkan, Syawaludin Pakpahan menyerang Markas Polda Sumatera Utara hingga mengakibatkan polisi tewas karena pemahamannya tentang syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman, serta penguasa dan penegak hukum di Indonesia yang dianggap kafir.

Baca juga: Jaksa: Sangat Naif kalau Aman Abdurrahman Menyatakan Tak Terlibat Bom Thamrin

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Ajaran itu ditulis Aman dalam buku seri materi tauhid dan diunggah di sebuah situs. 

"Yang dilakukan Syawaludin Pakpahan tidak terlepas dari ajaran, pemahaman, atau pemikiran terdakwa," kata Anita.

Sementara itu, penembakan polisi di Bima dilakukan Muhammad Ikbal Tanjung karena pemahamannya bahwa polisi adalah anshor tagut yang kafir dan patut diperangi.

Baca juga: Sidang Putusan Aman Abdurrahman Digelar 22 Juni

Anita menyebut Ikbal memang tidak mengakui memahami hal tersebut karena membaca buku seri tauhid karangan Aman.

Pemahaman itu didapatnya dari guru-guru kajian di daerah Penatoi.

"Namun, tidak dapat diingkari bahwa kajian atau pemahaman tentang syirik demokrasi atau syirik akbar, anshor tagut, dan lainnya itu adalah pemahaman atau pemikiran yang disampaikan terdakwa," ucapnya. 

Baca juga: Jaksa Berterima Kasih Aman Abdurrahman Akui Mengafirkan Penguasa

Sebelumnya, Aman membantah terlibat dan menggerakkan empat aksi teror tersebut.

Saat teror-teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi sehingga tidak mengetahui apa pun soal itu.

Aman juga membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.

Dia mengaku hanya mengetahui pemberitaan tentang teror tersebut dari pemberitaan sebuah media online di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com