Jaksa juga menyebut isolasi Aman di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah, tidak bisa dijadikan alibi agar Aman tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam empat teror yang terjadi.
Aksi terorisme yang dimaksud yakni teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menurut jaksa, aksi-aksi teror itu tidak terlepas dari ajaran Aman soal syirik akbar, pengafiran Pemerintah Indonesia, hingga anshor thogut.
Aman juga mengeluarkan imbauan tertulis untuk melakukan jihad yang beredar di media sosial pada Desember 2015. Imbauan yang dikeluarkan Aman dinilai telah menghasut para pengikutnya.
"Seruan atau imbauan terdakwa tersebut telah menghasut dan memprovokasi para pengikutnya melakukan jihad sehingga terjadilah peristiwa-peristiwa bom dan pembunuhan serta serangan atau penembakan kepada aparat polisi sebagaimana yang terjadi di Samarinda, Medan, dan Bima," ujar Anita.
Putusan 22 Juni
Aman akan divonis seusai libur Hari Raya Idul Fitri 2018. Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar pada 22 Juni 2018.
"Untuk putusan, setelah majelis bermusyawarah, karena ada hari libur dan sebagainya, insya Allah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018, setelah Lebaran, jam 09.00," kata Jaini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.