Dia khawatir dana yang terkumpul disalahgunakan, mengingat hal tersebut pernah terjadi di wilayah lain.
"Mengenai denda bila map GAR tersebut hilang sebesar Rp 1 juta, sebagai upaya antisipasi agar tidak disalahgunakan dan untuk tercapainya penerimaan zakat, infak, dan shadaqoh di Kelurahan Cilandak Barat," kata Agus.
Setelah surat edaran yang dikeluarkannya viral di media sosial, Agus merevisi surat edaran tersebut.
Kalimat setiap RT mengumpulkan Rp 1 juta dan denda Rp 1 juta apabila mapnya hilang dihapuskan dari surat edaran tersebut.
Sebagai gantinya, Agus memasukkan target Rp 138 juta yang diharapkan bisa disetorkan Kelurahan Cilandak Barat ke Bazis pada 2018.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan, target besaran zakat, infak, dan shadaqoh (ZIS) yang disetorkan tiap kelurahan ditentukan oleh Bazis tingkat kota.
Baca juga: Kelurahan Cilandak Barat Ditargetkan Setor Zakat Rp 138 Juta, Bagaimana Penentuannya?
Bazis tingkat kota menentukan besaran target pengumpulan ZIS tiap kelurahan sesuai potensi masing-masing kelurahan, salah satunya kemampuan ekonomi warga.
Pengumpulan ZIS itu dilakukan dalam waktu satu tahun.
"(Besar setoran) udah ditetapkan masing-masing kelurahan sekian. Tiap kelurahan punya potensinya yang berbeda-beda," kata Arifin.
RT tak keberatan
Ketua RT di Kelurahan Cilandak Barat mengaku tidak keberatan dengan adanya imbauan dari lurah soal target pengumpulan dana zakat untuk GAR minimal Rp 1 juta.
Ketua RT 008 RW 010, Sri Mulyantini menyebut, setiap tahunnya memang ada nominal dana yang diharapkan bisa dikumpulkan RT.
Namun, target itu tidak berbentuk paksaan.
"Ada nominalnya, ada target. Saya udah 12 tahun jadi RT, selalu (target) Rp 500.000. Baru tahun ini Rp 1 juta, tapi enggak masalah karena enggak ada paksaan," ujar Tini.
Baca juga: Ketua RT di Cilandak Barat Tak Keberatan Diberi Target Kumpulkan Zakat Rp 1 Juta
Istri Ketua RT 011 RW 010, Awiti, menyebut dia dan suaminya, Nawawi, juga tidak keberatan dengan target Rp 1 juta.