JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Joglo Walman Debataraja membenarkan pihaknya mengeluarkan surat imbauan kepada setiap RT untuk mengumpulkan dana zakat minimal Rp 1 juta.
Pengumpulan dana zakat itu merupakan gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta.
Walman menjelaskan, pihak kelurahan mengacu pada surat imbauan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi sehingga mematok pengumpulan zakat Rp 1 juta per RT.
Selain itu, imbauan yang ditandatangani Walman itu juga didasarkan pada seruan Gubernur DKI Jakarta soal GAR.
Baca juga: Ketua RT di Cilandak Barat Tak Keberatan Diberi Target Kumpulkan Zakat Rp 1 Juta
"Kami buat memang kan di surat tersebut Rp 1 juta (per RT), sama dengan yang di seruan Pak Wali Kota Madya," ujar Walman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/6/2018).
Dalam imbauannya, kata Walman, Anas berharap satu map GAR dari Bazis minimal diisi Rp 1 juta.
Pihak kelurahan kemudian menyebarkan satu map GAR untuk satu RT. Oleh karena itu, pihak kelurahan menargetkan satu RT minimal dapat mengumpulkan Rp 1 juta.
Meskipun demikian, Walman menyebut imbauan yang dikeluarkannya itu tidak bersifat memaksa. Artinya, tidak akan ada sanksi apa pun apabila dana zakat yang dikumpulkan RT dari warga kurang dari Rp 1 juta.
"Dalam realitanya, kalau misalkan RT sudah mengedarkan ke warganya, apabila disetorkan tidak memenuhi target, misalnya hanya Rp 200.000, Rp 300.000, ya itu yang kami terima. Kami tidak pernah memaksa," kata Walman.
Baca juga: Kelurahan Cilandak Barat Ditargetkan Setor Zakat Rp 138 Juta, Bagaimana Penentuannya?
Dalam gambar surat imbauan Anas yang dikirimkan Walman kepada Kompas.com, salah satu poin berbunyi, "Potensi Map GAR Tahun 2018 ini diharapkan dapat terisi minimal Rp 1.000.000 dengan tidak ada unsur paksaan dan berdasarkan keikhlasan para dermawan."
Bunyi poin itulah yang menjadi dasar Walman dan pihak kelurahan mematok angka minimal Rp 1 juta terkumpul per RT dalam imbauan yang dikeluarkan.
Denda Rp 1 juta jika map hilang
Soal adanya denda Rp 1 juta apabila RT menghilangkan map GAR, Walman menyebut hal itu merupakan inisiatif pihak kelurahan. Bazis tidak mengeluarkan ketentuan soal denda tersebut.
Menurut Walman, pernyataan denda itu ditujukan agar para RT bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan map tersebut.
"Kami hanya untuk tanggung jawab moral aja," ucap Walman.
Baca juga: Lurah Cilandak Barat Merevisi Surat Edaran soal Pengumpulan Zakat
Selain Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, surat edaran yang sama juga diterbitkan Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah surat edaran itu viral di media sosial, Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan merevisinya. Kalimat setiap RT mengumpulkan minimal Rp 1 juta dan denda Rp 1 juta apabila mapnya hilang dihapus dari edaran yang baru.
Sebagai gantinya, Agus memasukkan target Rp 138 juta yang diharapkan bisa disetorkan Kelurahan Cilandak Barat ke Bazis pada 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.