Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bazis DKI Tak Sesuai UU, Ketua Baznas Sebut Pengelolanya Bisa Dipidana

Kompas.com - 04/06/2018, 19:05 WIB
Jessi Carina,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, pengelola Bazis DKI Jakarta bisa kena sanksi pidana.

Sebab, Bazis DKI Jakarta sampai saat ini belum menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Di situ ada sanksi pidananya, pengelolanya itu bisa (kena sanksi pidana). Saya enggak tahu apa itu bisa merembet ke Gubernur, karena kan itu tampaknya terjadi dengan sepengetahuan Gubernur," ujar Bambang, di Kantor Baznas, di Jalan Johar, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Bambang mengatakan, Bazis DKI sudah melewati masa transisi bagi Bazis di provinsi untuk menyesuaikan dengan UU. Sudah 1,5 tahun masa transisi itu berakhir.

Baca juga: Heboh Target Pengumpulan Zakat, Baznas Tegaskan Bazis DKI Tak Sesuai UU

Dia menyebut, pihaknya bisa saja langsung melaporkan pengelola Bazis DKI ke polisi.

"Pidana bisa dilakukan kalau kami melaporkan ke polisi, bisa itu. Tapi, kan sampai sekarang kami masih sabar gitu untuk persuasif, jangan sampai ada teman yang masuk penjara gara-gara tidak mematuhi UU," kata Bambang.

Bambang mengatakan, Baznas sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta, supaya bisa memperbaiki pengelolaan zakat di Jakarta.

Namun, sampai saat ini Pemprov DKI belum memberikan respons.

Baca juga: Sandiaga Ungkap Dua Opsi untuk Legalkan Bazis DKI

Meski demikian, Bambang mengatakan, pihaknya hanya berupaya menjalin komunikasi ke Pemprov DKI, bukan Bazis.

"Baznas sudah beberapa kali tulis surat ke pemprov agar segera meluruskan pengelolaan zakat di DKI sesuai peraturan UU. Tapi, kalau kami menulis surat ke Bazis DKI, berarti kami mengakui de facto eksistensi Bazis DKI. Itu yang tidak bisa kami lakukan. Bagi kami, Bazis DKI itu tidak ada," ujar Bambang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com