JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, pengelola Bazis DKI Jakarta bisa kena sanksi pidana.
Sebab, Bazis DKI Jakarta sampai saat ini belum menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Di situ ada sanksi pidananya, pengelolanya itu bisa (kena sanksi pidana). Saya enggak tahu apa itu bisa merembet ke Gubernur, karena kan itu tampaknya terjadi dengan sepengetahuan Gubernur," ujar Bambang, di Kantor Baznas, di Jalan Johar, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Bambang mengatakan, Bazis DKI sudah melewati masa transisi bagi Bazis di provinsi untuk menyesuaikan dengan UU. Sudah 1,5 tahun masa transisi itu berakhir.
Baca juga: Heboh Target Pengumpulan Zakat, Baznas Tegaskan Bazis DKI Tak Sesuai UU
Dia menyebut, pihaknya bisa saja langsung melaporkan pengelola Bazis DKI ke polisi.
"Pidana bisa dilakukan kalau kami melaporkan ke polisi, bisa itu. Tapi, kan sampai sekarang kami masih sabar gitu untuk persuasif, jangan sampai ada teman yang masuk penjara gara-gara tidak mematuhi UU," kata Bambang.
Bambang mengatakan, Baznas sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta, supaya bisa memperbaiki pengelolaan zakat di Jakarta.
Namun, sampai saat ini Pemprov DKI belum memberikan respons.
Baca juga: Sandiaga Ungkap Dua Opsi untuk Legalkan Bazis DKI
Meski demikian, Bambang mengatakan, pihaknya hanya berupaya menjalin komunikasi ke Pemprov DKI, bukan Bazis.
"Baznas sudah beberapa kali tulis surat ke pemprov agar segera meluruskan pengelolaan zakat di DKI sesuai peraturan UU. Tapi, kalau kami menulis surat ke Bazis DKI, berarti kami mengakui de facto eksistensi Bazis DKI. Itu yang tidak bisa kami lakukan. Bagi kami, Bazis DKI itu tidak ada," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.